Ilustrasi Menikah. Dok. IstKabarMakassar.com — Memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-418 Kota Makassar, Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Sosial (Dinsos) menggelar kegiatan Itsbat Nikah Massal, sebuah program sosial tahunan yang memberikan legalitas pernikahan bagi pasangan yang telah menikah secara agama namun belum tercatat secara resmi oleh negara.
Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Kota terhadap masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi untuk mengurus pencatatan pernikahan di lembaga resmi.
Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Andi Bukti Djufri, menegaskan bahwa program ini bukan hanya sekadar seremoni, tetapi bagian dari upaya pemerintah untuk menjamin hak-hak sosial warga.
“Nikah massal ini menjadi bagian dari layanan sosial pemerintah untuk memastikan hak-hak masyarakat dapat terpenuhi, khususnya pasangan yang selama ini belum memiliki akta nikah resmi,” ujar Andi Bukti, Jumat (24/10).
Menurutnya, kegiatan itsbat nikah massal telah menjadi agenda tahunan Pemkot Makassar dan selalu mendapat sambutan positif dari masyarakat. Tahun ini, sebanyak 50 pasangan suami istri dinyatakan lolos verifikasi dan resmi menjadi peserta setelah melalui proses seleksi yang ketat.
Meski terbuka untuk umum, Andi Bukti menegaskan bahwa tidak semua pasangan bisa langsung ikut serta. Peserta wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan sosial yang telah ditetapkan pemerintah.
Pertama, pasangan harus berdomisili di Kota Makassar dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), khususnya keluarga dengan tingkat kesejahteraan desil 1–5 atau kategori kurang mampu.
Kedua, pasangan wajib memenuhi rukun nikah secara agama, termasuk keberadaan wali nikah dan dua orang saksi yang sah.
Ketiga, bagi peserta yang menikah untuk kedua kalinya, diwajibkan melampirkan akta cerai atau akta kematian pasangan terdahulu.
Keempat, bagi perempuan yang bercerai, masa iddah harus telah terpenuhi, yakni minimal tiga bulan sejak akta cerai diterbitkan.
“Kami ingin memastikan seluruh peserta memenuhi syarat hukum dan agama. Verifikasi dilakukan secara berlapis bersama instansi terkait agar tidak ada masalah di kemudian hari,” jelas Andi Bukti.
Dinsos Makassar berperan dalam memverifikasi aspek domisili dan kondisi ekonomi calon peserta, sementara Pengadilan Agama Makassar bertanggung jawab menilai aspek hukum dan syarat keagamaan seperti wali, saksi, dan keabsahan pernikahan sebelumnya.
“Dinas Sosial memverifikasi poin satu dan dua, sedangkan Pengadilan Agama memeriksa poin tiga, empat, dan lima. Semua dilakukan untuk menjamin bahwa kegiatan ini sah secara agama dan negara,” tambahnya.
Kegiatan itsbat nikah massal akan dilaksanakan 7 November 2025 di salah satu aula besar Pemkot Makassar. Persiapan dan pemuatan berkas peserta dimulai sehari sebelumnya, 6 November pukul 20.00 WITA, dilanjutkan dengan sidang isbat pada 7 November pukul 08.00–12.00 WITA.
Sementara prosesi akad nikah dan resepsi massal akan digelar pada malam harinya pukul 20.00 WITA, setelah salat Jumat. Seluruh kegiatan dijadwalkan rampung pada hari yang sama karena keesokan harinya, 8 November, akan dilanjutkan dengan agenda resmi peringatan HUT Kota Makassar lainnya.
“Kegiatan ini wajib selesai di hari yang sama agar tidak mengganggu agenda utama peringatan HUT Kota. Semua pasangan juga langsung menerima akta nikah resmi setelah sidang itsbat,” terang Andi Bukti.
Andi Bukti menekankan, tujuan utama kegiatan ini bukan hanya memberikan pengakuan hukum atas pernikahan pasangan, tetapi juga melindungi hak-hak hukum bagi anak dan keluarga mereka.
“Ini bukan hanya soal legalitas pernikahan, tapi juga untuk menjamin hak anak dan keluarga. Dengan adanya akta nikah, otomatis hak administrasi seperti akta kelahiran, kartu keluarga, hingga akses bantuan sosial menjadi lebih mudah,” tuturnya.
Dengan diselenggarakan kegiatan ini, Pemkot Makassar berharap masyarakat semakin memahami pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi. Program itsbat nikah massal menjadi salah satu wujud nyata komitmen pemerintah dalam menghadirkan pelayanan sosial yang inklusif dan berpihak pada masyarakat kurang mampu, sekaligus menjadi bagian dari rangkaian HUT Kota Makassar ke-418 yang sarat nilai kemanusiaan dan kepedulian sosial.


















































