Dinsos Makassar Ungkap Relawan Palsu Eksploitasi Anak Demi Uang

1 month ago 33
Dinsos Makassar Ungkap Relawan Palsu Eksploitasi Anak Demi UangKepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Makassar, Muhammad Zuhur, (Dok: Sinta KabarMakassar).

KabarMakassar.com — Pemerintah Kota Makassar membongkar praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan sekelompok orang mengatasnamakan relawan sosial.

Kelompok ini diduga mengeksploitasi anak-anak dengan modus menggalang donasi palsu di sejumlah ruas jalan protokol di Kota Makassar.

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Makassar, Muhammad Zuhur, mengungkapkan bahwa para relawan gadungan tersebut beraksi hampir setiap hari di kawasan Jalan Masjid Raya, Jalan A.P. Pettarani, Jalan Perintis Kemerdekaan, dan sejumlah titik lampu merah lainnya.

“Para relawan ini membawa poster bergambar anak-anak miskin penderita penyakit kronis untuk menarik simpati pengendara. Tapi ternyata, sebagian besar kasus itu tidak benar. Ada anak yang sudah sembuh, tapi masih digunakan sebagai alat eksploitasi untuk mengumpulkan uang,” ujar Zuhur di Balai Kota Makassar, Jumat (10/10).

Dari hasil pemeriksaan, kelompok relawan gadungan itu mampu mengumpulkan sekitar Rp700 ribu per hari dari sumbangan pengendara.

Namun hanya Rp200 ribu yang benar-benar diserahkan kepada keluarga anak yang ditampilkan dalam poster, sementara sisanya sekitar Rp500 ribu diduga dibagi di antara anggota kelompok.

“Kalau hasilnya dibagi dan tidak diserahkan sepenuhnya kepada korban, maka itu sudah masuk kategori pungli. Apalagi organisasi mereka tidak terdaftar di Kesbangpol, jadi kami anggap ilegal,” tegas Zuhur.

Temuan ini bermula dari laporan warga yang curiga terhadap aktivitas relawan tersebut. Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa anak yang dijadikan objek donasi sudah sembuh sejak setahun lalu, namun namanya tetap digunakan untuk mengumpulkan uang.

“Sudah tiga tahun mereka beroperasi. Tidak pernah ada laporan perkembangan kondisi anak yang disebutkan di poster. Setelah kami cek ke pihak keluarga, anak itu sehat dan sudah beraktivitas seperti biasa,” jelasnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Reaksi Cepat (TRC) Dinsos Makassar bersama Satpol PP melakukan operasi penertiban pada Kamis, 2 Oktober 2025.

Dalam operasi itu, lima orang relawan gadungan diamankan dan dibawa ke Ruang Penanganan Trauma Center (RPTC) Barombong untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Namun sehari kemudian, Jumat, 3 Oktober 2025, puluhan anggota kelompok itu justru mendatangi Kantor Dinsos Makassar di Jalan Arief Rahman Hakim, Kecamatan Tallo, dan membuat kericuhan.

“Kami langsung melaporkan ke pihak berwajib karena ini sudah masuk tindakan penyerangan. Ada 12 orang yang teridentifikasi ikut dalam insiden tersebut,” kata Zuhur.

Menurutnya, tindakan kelompok tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai semangat kemanusiaan dan merusak kepercayaan publik terhadap kegiatan sosial.

“Aksi sosial seharusnya tanpa pamrih, bukan dijadikan ladang mencari keuntungan pribadi,” tambahnya.

Pemerintah Kota Makassar pun mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan uang di jalanan, sebab hal itu justru memperkuat praktik eksploitasi berkedok sosial.

Larangan memberi sumbangan di jalanan sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2008 serta Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 37 Tahun 2017 tentang pembinaan anak jalanan, gelandangan, pengemis, dan pengamen.

Selain itu, Fatwa MUI Sulsel No. 01 Tahun 2021 juga menegaskan bahwa memberi uang kepada peminta-minta di jalanan hukumnya haram, karena dianggap mendukung eksploitasi dan tidak mendidik karakter mandiri.

Dengan pengungkapan ini, Dinsos Makassar menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas sosial di ruang publik serta menindak tegas setiap bentuk eksploitasi yang merugikan masyarakat.

“Kami mengimbau agar warga menyalurkan bantuan melalui lembaga resmi, lembaga keagamaan, atau organisasi kemanusiaan yang terverifikasi, bukan kepada kelompok yang tidak jelas asal-usulnya,” tutup Zuhur.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news