Ilustrasi (Dok : KabarMakassar).KabarMakassar.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar resmi mencabut status kepegawaian IPT (32), guru Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Biringkanaya yang diduga melakukan rudapaksa terhadap siswinya.
Langkah tegas ini diambil setelah kasus tersebut mencuat dan dilaporkan ke pihak kepolisian.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, menegaskan tidak ada ruang toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual, terlebih jika dilakukan oleh seorang guru yang seharusnya menjadi pelindung dan teladan bagi anak-anak.
“Guru itu sudah dinonaktifkan sambil kami tinjau pemutusan kerjaannya. Kalau terbukti, kontraknya langsung diputus. PPPK itu kan berbasis kontrak, jadi bisa dicabut. Tidak ada toleransi untuk kasus seperti ini,” tegas Achi melalui saluran telpon, Kamis (02/10).
Kasus ini bermula dari laporan seorang siswi berinisial SKA (12) yang mengaku menjadi korban. Ia melaporkan perbuatan bejat wali kelasnya itu, yang diduga telah berulang kali dilakukan sejak Februari hingga Juli 2025.
Pelaku diketahui merupakan tenaga pengajar berstatus ASN PPPK dan dipercaya sebagai wali kelas di sekolah tersebut. Namun kepercayaan itu justru dikhianati dengan tindakan yang merusak generasi muda.
Achi Soleman menegaskan bahwa posisi guru adalah sebagai teladan, bukan pelaku kekerasan.
“Apalagi ini tindakan yang merugikan generasi. Guru harusnya menjadi teladan bagi murid, bukan perusak. Itu sebabnya kami mengambil langkah tegas dengan mencabut status kepegawaiannya,” ujarnya.
Beredar informasi bahwa korban tidak hanya satu. Namun, Achi menyebut hal itu masih dalam tahap penyelidikan aparat kepolisian.
“Kalau memang berkembang korbannya lebih dari satu, tentu kami ambil langkah tegas lagi. Kami juga akan koordinasi dengan DP3A dan UPTD PPA agar korban mendapat penanganan serta pendampingan, baik psikis maupun psikologis,” jelasnya.
Saat ini, kasus tengah ditangani oleh pihak kepolisian. Aparat masih mendalami rangkaian kejadian, termasuk kemungkinan adanya korban tambahan.
Dinas Pendidikan Makassar menyatakan siap mendukung penuh proses hukum dan memastikan hukuman maksimal dijatuhkan agar menjadi efek jera.
Sebelumnya, seorang guru di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Biringkanaya, Makassar, diduga melakukan rudapaksa terhadap siswinya. Aksi bejat pelaku diduga telah dilakukan berulah kali sepanjang Februari hingga Juli 2025.
Diketahui, guru sekaligus wali kelas itu berinisial IPT (32), merupakan tenaga pengajar berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Salah satu korban berinisial SKA (12) melaporkan aksi bejat pelaku.
Kuasa hukum korban, Muhammad Ali mengungkapkan bahwa korban SKA diduga mengalami aksi tak senonoh terhadap pelaku sejak berusia 11 tahun dan duduk di bangku kelas 5.
“Kejadiannya waktu korban masih kelas 5 SD. Jadi si pelaku adalah wali kelas korban,” kata Muhammad Ali, Rabu (01/10).
Ali mengaku bahwa mulanya dirinya dan orang tua korban hanya mengetahui bahwa pelaku meraba payudara hingga mengirimkan pesan mesum kepada korban. Namun saat korban diperiksa penyidik, korban mengaku bahwa ia telah disetubuhi oleh wali kelasnya sendiri.
“Kami syok betul dengar pengakuannya ini anak. Sebelumnya kan dia mengaku ke mamanya tidak ada penetrasi (berhubungan badan), setelah penyidik membujuk korban untuk mengaku akhirnya ketahuan semua. Kami syok betul. Apalagi berkali-kali berhubungan badan,” ungkap Ali.
Ali mengungkapkan bahwa modus pelaku dalam melancarkan aksi bejatnya ini, dengan membuka les privat untuk anak didiknya, hingga menyewa sebuah rumah untuk dijadikan tempat les privat pada salah satu mata pelajaran.
“Jadi wali kelas ini saat korban kelas 5 SD itu membuka les (privat) mata pelajaran. Dia mengontrak rumah di dekat sekolahnya untuk dia buka les, jadi ada beberapa siswa-siswi yang ikut les di sana,” jelas Ali.


















































