Kadisdik Kota Makassar Achi Soleman, (Dok: Sinta Kabar Makassar).KabarMakassar.com — Dinas Pendidikan (Disdik) Makassar menegaskan bahwa batas usia calon kepala sekolah (Kepsek) maksimal 56 tahun tidak bisa diubah karena telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 7.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Disdik Makassar, Achi Soleman, menanggapi sorotan dari Komisi D DPRD Kota Makassar yang meminta agar proses seleksi dan lelang jabatan kepala sekolah dilaksanakan secara transparan, objektif, dan bebas intervensi, termasuk soal peluang usia bagi calon peserta.
Menurut Achi, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengubah atau menafsirkan ulang regulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Kalau mereka bisa mengubah aturan dari Permendikbud Nomor 7, ya silakan ajukan ke Kementerian. Tapi yang diatur dalam Permen itu adalah batas usia 56 tahun. Kami pun menyesuaikan dengan aturan yang ada,” tegas Achi Soleman di Makassar, Rabu (05/11).
Achi menambahkan, ketentuan batas usia tersebut bukan tanpa dasar, melainkan hasil kajian yang mempertimbangkan sejumlah aspek penting seperti kematangan emosional, kemampuan kepemimpinan, kapasitas kebijakan, hingga kondisi fisik dan mental calon kepala sekolah.
“Dari segi kematangan emosional, iya. Dari segi kebijakan, iya. Tapi kemampuan fisik dan non-fisik juga jadi bahan pertimbangan. Termasuk kemampuan manajerial. Jadi kalau ada yang tidak sepakat, silakan ajukan ke Kementerian. Itu hak mereka,” jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa kepala sekolah adalah jabatan yang menuntut kemampuan manajerial dan tanggung jawab besar, tidak hanya dalam hal akademik, tetapi juga dalam pengelolaan lembaga pendidikan secara keseluruhan. Oleh karena itu, pembatasan usia dimaksudkan untuk memastikan calon kepala sekolah memiliki kesiapan mental dan fisik yang optimal dalam menjalankan tugasnya.
“Kepala sekolah itu bukan hanya soal jabatan, tapi soal tanggung jawab besar dalam manajemen sekolah, pembinaan guru, dan pelayanan terhadap siswa. Jadi ada alasan logis kenapa batas usia ditetapkan seperti itu,” ujarnya.
Achi juga menegaskan bahwa posisi kepala sekolah bukan jabatan struktural penuh, melainkan tugas tambahan bagi guru yang memenuhi kualifikasi dan kompetensi tertentu. Karena itu, guru yang tidak lolos dalam seleksi kepala sekolah karena faktor usia tidak kehilangan status maupun perannya sebagai pendidik.
“Mesti digarisbawahi, kepala sekolah itu adalah guru yang diberi tugas tambahan. Intinya, guru tetap mengajar, tetap menjalankan fungsi pendidik,” tegasnya.
Sebelumnya, sejumlah guru di Makassar menyampaikan kekhawatiran dan keberatan terhadap aturan batas usia tersebut karena dinilai membatasi kesempatan mereka untuk ikut bersaing dalam seleksi kepala sekolah. Komisi D DPRD Makassar kemudian meminta agar Pemkot membuka ruang pembahasan bersama agar proses seleksi berjalan lebih terbuka dan aspiratif.
Namun, Disdik menegaskan bahwa selama regulasi Permendikbud Nomor 7 belum direvisi oleh Kementerian, pihaknya akan tetap mengacu penuh pada ketentuan pusat.
Achi mengimbau agar para guru fokus pada peningkatan kompetensi dan kinerja, karena aspek profesionalisme tetap menjadi prioritas utama dalam sistem seleksi kepala sekolah.
“Kami harap semua guru tetap semangat meningkatkan kompetensi. Jabatan kepala sekolah memang penting, tapi yang jauh lebih utama adalah kualitas guru dalam mendidik dan membentuk karakter anak bangsa,” pungkasnya.


















































