Disperkim Makassar Akan Tindak 79 Developer Nakal yang Belum Serahkan PSU

4 hours ago 1
Disperkim Makassar Akan Tindak 79 Developer Nakal yang Belum Serahkan PSUKepala Disperkim Makassar, Mahyudin (Dok: Sinta KabarMakassar).

KabarMakassar.com — Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) bakal menertibkan puluhan pengembang perumahan yang hingga kini belum menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) ke pemerintah kota.

Tercatat, sebanyak 79 developer di Makassar masih belum memenuhi kewajiban tersebut.

Kepala Disperkim Makassar, Mahyudin, menegaskan, penyerahan PSU merupakan kewajiban hukum yang harus dipatuhi setiap pengembang paling lambat satu tahun setelah pembangunan perumahan selesai, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

“Developer yang belum menyerahkan PSU akan kami panggil secara resmi. Ini bentuk komitmen kami menegakkan aturan dan memastikan warga perumahan mendapat fasilitas publik yang layak,” ujar Mahyudin, Senin (20/10).

Menurutnya, keterlambatan penyerahan PSU tidak hanya disebabkan oleh kelalaian pengembang, tetapi juga faktor teknis di lapangan. Salah satunya adalah sertifikat induk yang belum dipecah, serta pengembang yang sudah tidak diketahui keberadaannya setelah proyek perumahan rampung.

Mahyudin menyebutkan, dalam kondisi seperti itu pihaknya sering melibatkan warga penghuni perumahan agar aset publik dapat tetap diserahkan dan dikelola oleh pemerintah.

“Kami tidak ingin fasilitas publik seperti jalan, drainase, dan penerangan jalan umum terbengkalai. Jika pengembangnya sudah tidak aktif, maka proses penyerahan bisa difasilitasi lewat warga,” jelasnya.

Pemerintah Kota Makassar, kata Mahyudin, tidak akan tinggal diam terhadap pengembang yang dengan sengaja menunda kewajiban tersebut. Disperkim menyiapkan sanksi tegas berupa denda sesuai peraturan daerah hingga pembekuan izin pembangunan perumahan baru bagi pengembang yang abai.

“Developer tidak bisa lagi mengembangkan proyek baru jika masih punya tanggungan PSU dari proyek sebelumnya. Kami akan evaluasi satu per satu dan hentikan izinnya bila perlu,” tegas Mahyudin.

Adapun jenis PSU yang wajib diserahkan kepada pemerintah meliputi ruang terbuka hijau (RTH), jalan lingkungan, drainase, penerangan jalan umum (PJU), serta jaringan utilitas lainnya seperti air bersih dan sanitasi.

Disperkim juga mengatur komposisi minimal lahan PSU sesuai skala pembangunan perumahan, yakni 30 persen untuk lahan 0–25 hektare, 40 persen untuk lahan 25–100 hektare, dan 50 persen untuk kawasan di atas 100 hektare.

Langkah tegas ini diambil untuk mencegah munculnya kawasan perumahan yang tidak memiliki fasilitas publik memadai. Mahyudin berharap penertiban PSU dapat memperkuat tata kelola perumahan di Makassar sekaligus menjamin kenyamanan warga.

“Tujuan akhirnya bukan sekadar menegakkan aturan, tetapi memastikan seluruh warga mendapat hak yang sama atas fasilitas umum di tempat mereka tinggal,” pungkasnya.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news