Harianjogja.com, JAKARTA—Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) DKI Jakarta membantah adanya intimidasi terhadap Nikita Mirzani saat menjalani pemeriksaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur. Pemeriksaan terhadap selebritas tersebut disebut dilakukan sesuai prosedur untuk mengklarifikasi informasi yang beredar terkait penggunaan alat komunikasi selama masa penahanan.
Pemeriksaan dilakukan setelah pihak rutan menerima laporan mengenai pemberitaan di media sosial dan media massa yang menyebut Nikita Mirzani dapat menggunakan telepon genggam secara bebas saat menjalani masa tahanan.
"Tidak ada intimidasi kepada yang bersangkutan NM (Nikita Mirzani) yang saat ini tengah menjalani masa tahanan di Rutan Pondok Bambu," kata Kepala Bidang Perawatan, Keamanan, dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjen PAS DKI Jakarta Edi Sigit Budiman di Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Sigit menyebut Nikita Mirzani tidak menggunakan telepon genggam seperti yang selama ini beredar di media sosial maupun media massa.
Menurut dia, pihaknya membentuk tim pemeriksa dan melakukan pemeriksaan pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Tim juga melakukan razia di Rutan Pondok Bambu untuk memastikan tidak terdapat barang yang dilarang, khususnya alat komunikasi ilegal.
"Dari laporan itu kami membentuk tim pemeriksa dan melakukan pemeriksaan pada tanggal 30 Juli, sekitar jam tujuh malam. Kami melakukan razia di Rutan Pondok Bambu, dan dari hasil razia tersebut, kita tidak menemukan hal-hal yang dilarang oleh rutan maupun lapas, terutama alat komunikasi ilegal," jelas Sigit.
Setelah razia dilakukan, petugas memeriksa Nikita Mirzani untuk mengklarifikasi pemberitaan terkait unggahan di media sosial miliknya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Nikita Mirzani diketahui menyampaikan pesan kepada admin media sosialnya melalui alat komunikasi yang legal di lingkungan pemasyarakatan.
"Keterangan yang kami peroleh bahwa Nikita Mirjani mengomentari media sosial dari admin medsos yang dimiliki dan disampaikan melalui alat komunikasi yang legal wartelsuspas (warung telepon khusus pemasyarakatan)," ujarnya.
Sigit menegaskan seluruh pemeriksaan dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) tanpa adanya intimidasi terhadap Nikita Mirzani.
"Jadi, tidak mungkin kami mengintimidasi yang bersangkutan terkait penggunaan alat komunikasi," ucap Sigit.
Ia menambahkan, Nikita Mirzani selama ini juga menjadi salah satu duta layanan Wartelsuspas di Rutan Pondok Bambu. Wajahnya bahkan telah ditampilkan dalam media sosial untuk mempublikasikan layanan tersebut.
"Dia sendiri duta layanan Wartelsuspas yang merupakan warung telekomunikasi pemasyarakatan. Jadi alat komunikasi yang legal, yang memang resmi digunakan oleh warga binaan untuk melakukan komunikasi kepada keluarga ataupun kerabat daripada warga binaan yang bersangkutan," jelas Sigit.
Sebelumnya, Nikita Mirzani mengaku mendapatkan intimidasi setelah mengkritik dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Nikita Mirzani yang saat ini ditahan di Rutan Pondok Bambu disebut didatangi sejumlah pihak usai membuat sindiran terhadap Febrie Adriansyah di akun Instagram miliknya yang dikelola oleh admin.
Melalui sambungan telepon, Nikita Mirzani disebut kerap memberikan arahan kepada admin untuk mengunggah sejumlah konten di akun Instagramnya, termasuk terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret Febrie Adriansyah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

6 hours ago
6

















































