Harianjogja.com, JAKARTA– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 182-PKE-DKPP/VIII/2024 secara hibrida di Kantor DKPP, Senin (29/10/2024).
Perkara ini diadukan oleh Muhammad Khanafi Jazuli. Ia mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar terkait dugaan kecurangan dalam pelaksanaan seleksi Panwas Kelurahan/Desa (PKD) Selomartani.
BACA JUGA: Bawaslu Bantul Beri Perlindungan Kerja kepada Pengawas Pilkada
Dalam sidang putusan tersebut, Ketua DKPP Heddy Lugito bersama tujuh anggota DKPP lainnya memutuskan bahwa Ketua Bawaslu Sleman melanggar KEPP. DKPP juga meminta Bawaslu untuk segera melaksanakan putusan DKPP paling lambat tujuh hari setelah putusan sidang tersebut. DKPP juga meminta Bawaslu untuk melakukan pengawasan atas putusan tersebut.
"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan kasus tersebut, DKPP memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Dua, menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu," kata Heddy dikutip dari Youtube DKPP, Rabu (30/10/2024).
DKPP berpendapat, sebagai penyelenggara pemilu dalam hal ini sebagai Ketua Bawaslu Sleman, semestinya teradu tidak menggunakan bahasa dan kalimat yang multitafsir sehingga menimbulkan prasangka ketidaknetralan dalam pemilihan PKD di Pilkada.
"Meski tujuan teradu adalah pemecahan masalah atas masalah yang terjadi di Panwaslu Kecamatan, namun fakta bahwa tindakan teradu justru menimbulman persoalan etika baru. Sebagai Ketua Bawaslu Sleman jadi leader dan tauladan yang baik dalam bersikap," kata DKPP.
Proses Rekrutmen
Terkait putusan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan bahwa proses di DKPP telah selesai dan DKPP telah menjatuhkan putusan. "Saya selaku teradu menghormati putusan DKPP itu. Nah, putusan DKPP ini nanti dilaksanakan dan diawasi oleh Bawaslu RI," katanya.
Dia mengatakan, karena DKPP hanya memutuskan masalah etik maka proses rekrutmen pangawas di Kalurahan Selomartani tetap berjalan sesuai keputusan sebelumnya. "Ya. Karena putusan DKPP tidak mempersoalkan sah atau tidaknya proses rekrutmen," katanya.
Diberitakan sebelumnya, kasus tersebut muncul saat teradu diduga memberikan instruksi kepada Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kalasan, yang bertindak sebagai penyelenggara seleksi PKD Selomartani untuk meloloskan calon tertentu. Pengadu pun menyebut proses seleksi PKD Selomartani hanya formalitas belaka.
Selain itu, Teradu juga diduga memerintahkan Panwascam Kalasan untuk memberikan nilai rendah kepada Pengadu dengan alasan dinilai tidak berintegritas, yang berujung untuk memuluskan Rubiman sebagai PKD Selomartani terpilih.
“Saat proses seleksi wawancara, saya merasa ada kecurigaan karena jalannya wawancara hanya sebatas formalitas. Selain itu, saksi dari Panwascam juga menyatakan bahwa saya tidak akan terpilih kembali sebagai PKD.” ujar Muhammad Khanafi Jazuli.
“Setelah wawancara, saya dihubungi oleh salah satu Panwascam Kalasan yang menyampaikan permohonan maaf karena merasa bersalah tidak bisa berlaku adil dalam seleksi PKD ini,” lanjut Jazuli.
Hal ini terjadi karena Teradu memberikan instruksi melalui pesan WhatsApp (WA) kepada dua Panwascam Kalasan lainnya untuk meloloskan seseorang bernama Rubiman.
Dalam kesempatan ini Pengadu memberikan bukti tambahan berupa dua rekaman percakapan Panwascam tentang adanya intervensi penilaian terhadap Pengadu dan tangkapan layar percakapan WA yang berisi pengakuan dari salah satu Panwascam bahwa nilai yang diberikan kepada saya sesuai dengan instruksi yang diberikan oleh Teradu.
Saat dilakukan klarifikasi masalah tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar selaku Teradu membantah telah melakukan intervensi kepada Panwascam Kalasan untuk meloloskan calon PKD tertentu.
“Mekanisme pembentukan Panwaslu Kelurahan/ Desa diatur dalam Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 215/HK.01.01/K1/05/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Untuk Pemilihan Tahun 2024,” jelas Arjuna.
Ia menambahkan, Bawaslu Kabupaten Sleman telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) pada tanggal 15 Mei 2024 untuk menjalankan proses pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa.
Pokja tersebut diberikan tugas untuk memfasilitasi seleksi Panitia Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), yang meliputi pembuatan soal wawancara dan pelaksanaan wawancara yang nantinya akan dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan.
Arjuna menjelaskan bahwa benar adanya percakapan melalui telepon pada tanggal 28 Mei 2024 pukul 17.32 WIB antara Teradu dengan Ketua Panwascam Kalasan Nenci Ferronica Apri Melinda. Percakapan tersebut dilakukan karena adanya kendala dalam pembahasan hasil penilaian tes wawancara calon PKD Selomartani yang tidak sesuai.
Teradu pun mengakui mengirimkan pesan WA kepada Anggota Panwascam Kalasan Primayudha Mandiri sebagai respon atas konsultasi dari Nenci Ferronica Apri Melinda terhadap dinamika pada saat pembahasan hasil penilaian tes wawancara Panwaslu Desa Selomartani.
Hal ini pun diamini oleh Primayudha Mandiri yang dihadirkan DKPP sebagai Pihak Terkait dalam sidang ini. “Semua penilaian wawancara adalah hasil objektif, dan tidak ada intervensi dalam hasil wawancara PKD dan tidak ada perubahan nilai,” jelas Primayudha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News