Beranda Kriminal DP3A Jeneponto Dampingi Korban Dugaan Rudapaksa di Desa Jenetallasa Rumbia

KabarMakassar.com — Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Jeneponto bakal melakukan pendampingan terhadap korban dugaan rudapaksa anak dibawah umur yang terjadi di Desa Jenetallasa, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto.
“Kami sudah terima surat dari Polres Jeneponto, InsyaAllah kami akan lakukan pendampingan selasa (11/2/2025) depan,” kata Kepala Bidang PPA, Nurlaelah Syar, saat dikonfirmasi, Rabu (5/2).
Ia menjelaskan bahwa selama ini pihaknya selalu melakukan pendampingan terhadap anak apabila ada kasus yang menjerat anak-anak dibawah umur. Baik itu, melalui pemeriksaan visum dan psikologi.
“Kami akan dampingi korban untuk visum dan pemeriksaan mental oleh Psikiater di DP3A Provinsi,” tambah Nurlaelah Syar.
Terkait laporan ini, pihaknya juga saat ini sudah melakukan koordinasi dengan aparat Kepolisian. agar kasus ini tetap berjalan.
“Tentunya, kami akan mengawal terus kasus ini hingga tuntas, sehingga korban atau pun keluarga korban mendapatkan keadilan,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Kanit PPA Satreskrim Polres Jeneponto, IPTU Pamili, membenarkan terkait penahanan terduga pelaku berinisial “Y” yang diduga telah merudapaksa anak dibawah umur yang terjadi di Desa Jenetallasa, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, pada Selasa (28/1/2025) dinihari.
“Terduga pelaku, sudah kami amankan secepatnya supaya terhindar dari amukan warga, guna terciptanya situasi Kamtibmas tetap kondusif,” ucap IPTU Pamili saat dikonfirmasi, Kamis (30/1/2025).
Saat ini, kata IPTU Pamili, terduga pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih dilakukan penyelidikan.
“Kami sementara lakukan pendalaman dan pemeriksaan beberapa saksi,” ungkap Kanit PPA.
Begitupun dengan Kondisi korban, Polres Jeneponto memastikan pendampingan terhadap korban.
“Saat ini kondisi korban baik-baik saja, kami lakukan pendampingan, baru turun LP nya ini, jadi kami suruh ke kantor agar dilakukan pemeriksaan ulang,” terang Kanit PPA.
Selain itu, guna memastikan korban terdampingi dengan baik, pihak Polres Jeneponto menyurati Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TPA) Kabupaten Jeneponto.
“Kami lakukan pendampingan terhadap korban dan kami juga sudah menyurat ke P2TPA Jeneponto untuk mendampingi nanti,” tutup IPTU Pamili.
Sementara itu, Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan, menjamin Polres Jeneponto tegak lurus tanpa tebang pilih terkait penegakkan kasus hukum di wilayah Jeneponto.
“Semua kasus akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres Jeneponto, saat dikonfirmasi di Mapolres Jeneponto, Kamis (30/1/2025) siang.
Selain itu, Kapolres mengimbau agar masyarakat menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif.
“Kepada masyarakat Jeneponto, tetap jaga situasi Kamtibmas dan percayakan proses hukum ditangani dengan profesional oleh Polres Jeneponto,” tutup Kapolres Jeneponto.