
KabarMakassar.com — Pembangunan rumah kos tujuh lantai di Jalan Bulusaraung, Kota Makassar, menjadi sorotan tajam DPRD setelah ditemukan bahwa proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) masih berjalan meski konstruksi fisik telah berdiri.
Isu ini memunculkan dugaan kelonggaran dalam sistem pengawasan dan pengkajian bangunan oleh pihak berwenang.
Sekretaris Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Fuad Azis, menanggapi hal ini dengan menyatakan bahwa pengurusan PBG untuk bangunan tersebut belum sepenuhnya rampung karena status bangunan yang masih dalam proses pengerjaan.
“Untuk bangunan yang belum selesai, pengajuan PBG tidak bisa langsung masuk ke sistem. Prosesnya harus melalui jalur non-sistem dan melibatkan penyedia jasa seperti arsitek dan tenaga ahli struktur untuk mengkaji kelayakan bangunan secara bertahap,” ujarnya, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi C DPRD Kota Makassar, Rabu (04/06).
Fuad menjelaskan, bangunan yang dimaksud masih berada dalam tahap peninjauan teknis oleh Tim Profesi Ahli (TPA), yang telah melakukan konsultasi dan sidak sebanyak tiga hingga lima kali.
Proses ini dilakukan sebagai bentuk pemenuhan regulasi teknis sebelum bangunan tersebut nantinya dapat dinyatakan laik fungsi dan menerima Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Namun demikian, yang menjadi sorotan adalah fakta bahwa PBG telah diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) meski bangunan belum rampung.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan dari publik dan legislatif mengenai keabsahan proses penerbitan izin serta potensi pelanggaran prosedur.
“Kami memahami kekhawatiran DPRD. Tapi perlu ditegaskan bahwa kami tidak pernah mengabaikan hasil sidak atau laporan. Kami justru aktif berkonsultasi untuk mencari solusi bersama, termasuk dengan Komisi C DPRD,” tegas Fuad.
Ia menambahkan, Dinas Penataan Ruang siap kembali duduk bersama DPRD dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti perkembangan bangunan tersebut setelah proses pembangunan selesai dan SLF bisa diterbitkan.
Sebelumnya, Anggota Komisi C DPRD Makassar, Fasruddin Rusli, menegaskan bahwa struktur bangunan tersebut tidak layak dan berpotensi membahayakan keselamatan warga di sekitarnya.
Fasruddin yang akrab disapa Acil mengungkapkan bahwa pihaknya telah tiga kali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi, namun aktivitas pembangunan masih terus berlangsung, meskipun sebelumnya sempat disegel.
“Kalau melihat dari konstruksinya, itu sudah sangat tidak layak untuk didirikan bangunan lagi, apalagi dengan jumlah lantai yang begitu tinggi. Rancangannya hanya untuk tiga lantai, tapi mereka paksa sampai tujuh lantai. Ini tidak masuk akal,” kata Acil, Rabu (4/6).
Menurutnya, bangunan tersebut berdiri di antara deretan 10 ruko yang berjajar. Salah satu bangunan justru mengalami penambahan ekstrem menjadi tujuh lantai, tanpa perhitungan teknis yang sesuai standar. Hal itu membuat dirinya mempertanyakan kredibilitas konsultan perencana maupun pelaksana teknis bangunan tersebut.
“Waktu sidak, saya sempat emosi. Saya tanya langsung, kamu kuliah di mana? Mana konsultannya? Ini bangunan fondasinya hanya untuk tiga lantai, lalu mau dipaksa jadi tujuh lantai. Ini tidak bisa diterima logika,” ungkapnya geram.
Kekhawatiran tak hanya datang dari sisi teknis, tetapi juga dari masyarakat sekitar. Acil menyebut, beberapa warga yang tinggal dekat lokasi mengaku terganggu dan merasa terancam dengan keberadaan bangunan tersebut.
“Kalau angin kencang datang, katanya bangunan terasa goyang. Ini bisa mengancam keselamatan warga. Mereka jelas merasa dirugikan,” tegasnya.