Polres Selayar Perbarui Mekanisme Pengurusan SKCK dan Utamakan Ibu Hamil

2 hours ago 1
Polres Selayar Perbarui Mekanisme Pengurusan SKCK dan Utamakan Ibu Hamil antrean skck di Polres Selayar (Dok: Ist)

KabarMakassar.com — Pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Kepulauan Selayar membludak hingga mencapai 300 antrean perhari nya. Menangani hal tersebut pihak Polres Selayar memprioritaskan ibu hamil dan memberikan nomor antrean ulang yang berlaku untuk besok harinya.

Kasat Intelkam Polres Kepulauan Selayar, Iptu Andi Suparman mengatakan bahwa untuk menertibkan pelayanan dan mengurai kepadatan, maka pihaknya menetapkan mekanisme baru dalam pembagian antrean pengurusan SKCK.

Suparman menjelaskan, mulai Sabtu (13/09) pembagian nomor antrean SKCK akan dilakukan setiap pukul 17.00 WITA, dan berlaku untuk pelayanan hari berikutnya. Kemudian setiap hari akan dibagikan sebanyak 300 nomor antrean. Namun, jika kuota habis, maka pemohon bisa kembali mengambil antrean di hari selanjutnya.

“Pembagian antrean dilakukan sore hari agar masyarakat bisa lebih tertib dan memiliki kepastian kapan mendapat giliran. Setiap sore jam 17.00 WITA, akan dibagikan 300 antrean untuk pelayanan esok harinya,” kata Suparman dalam keterangan tertulis, Minggu (14/09).

Tak hanya memperbarui mekanisme antrean, kata Suparman bahwa pihaknya juga akan memprioritaskan pelayanan pengurusan SKCK terhadap ibu hamil, agar tidak menunggu terlalu lama.

“Khusus ibu hamil, kami prioritaskan agar bisa segera dilayani demi kenyamanan dan kesehatannya,” ujarnya.

Dengan sistem antrean baru ini, Polres Selayar berharap pemohon tidak perlu datang terlalu pagi atau berdesakan di area loket, karena antrean sudah diatur lebih awal.

Polres Selayar mengimbau seluruh masyarakat yang membutuhkan SKCK untuk tetap tertib, bersabar, dan mengikuti prosedur.

Sebelumnya, Polres Kepulauan Selayar mengambil langkah khusus dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan membuka layanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di hari libur pada Sabtu dan Minggu. Kebijakan ini merupakan perintah langsung Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Didid Imawan, karena membludaknya jumlah pemohon SKCK.

Kasat Intelkam Polres Kepulauan Selayar, Iptu Andi Suparman menjelaskan bahwa lonjakan permohonan SKCK terjadi karena dokumen tersebut menjadi salah satu syarat kelengkapan berkas untuk perpanjangan kontrak paruh waktu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Berdasarkan informasi dari BPSDM Pemkab Selayar, jumlah pegawai paruh waktu yang harus mengurus SKCK kurang lebih sebanyak 4.559 orang dengan batas waktu penyetoran berkas hingga 15 September 2025.

“Perintah bapak Kapolres jelas, layanan SKCK harus tetap dibuka pada hari Sabtu dan Minggu demi mengantisipasi banyaknya pemohon. Kami siap melaksanakan dan terus berkoordinasi dengan pihak terkait agar ada perpanjangan waktu penerimaan berkas,” kata Suparman, Jumat (12/09).

Ia menambahkan, kemampuan layanan di Polres Selayar saat ini hanya dapat melayani sekitar 250 pemohon per hari. Karena itu, Suparman meminta seluruh masyarakat yang mengurus SKCK agar bersabar, mengikuti prosedur dengan tertib, dan yakin bahwa semua akan tetap terlayani.

“Insya Allah kami akan berusaha maksimal agar semua pemohon bisa mendapatkan SKCK sesuai ketentuan. Kami mohon agar masyarakat tetap tenang, tertib, dan bersabar dalam proses ini,” tegasnya.

Kasat Intelkam menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan BPSDM terkait perkembangan situasi, sekaligus meyakini bahwa pemerintah akan mengambil kebijakan mengingat kondisi ini merupakan faktor teknis yang hampir dialami di semua daerah.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news