Bupati H. Paris Yasir, saat memimpin rapat perumusan skema gaji PPPK paruh waktu. Dok. IstKabarMakassar.com — Pemerintah Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan, tengah berjuang keras merumuskan skema penggajian yang ideal bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Perumusan tersebut dilakukan dalam rapat strategis yang dipimpin langsung oleh Bupati H. Paris Yasir, di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, yang juga dihadiri oleh Pj. Sekda Maskur, Asisten III Nuzuldin Ngallo, serta para Kepala Dinas dalam bidang keuangan, Kepegawaian, dan perencanaan.
Dalam pertemuan tersebut, agenda utamanya adalah menemukan formulasi penggajian yang akuntabel, realistis, dan tidak membebani fiskal daerah.
Untuk menemukan formulasi yang tepat Bupati Paris Yasir menekankan dua poin kunci yang menjadi mandat utama dalam penyusunan kebijakan ini.
“Kebijakan ini harus memberi kepastian bagi pegawai yang bekerja melalui pola paruh waktu. Kita perlu efisiensi, tetapi semua proses wajib mengikuti aturan yang berlaku,” ujar Bupati.
Menurutnya, kecermatan yang dimaksud meruncing pada aspek pembiayaan. Tak kalah penting, Bupati juga menuntut proses yang cermat dan berpegang pada regulasi.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Armawi A. Paki. Bahkan baginya, aspek tersebut sebagai faktor penentu keberlanjutan.
“Kita harus memastikan kemampuan fiskal daerah dapat mengakomodasi skema ini. Perhitungan harus detail, termasuk simulasi beban anggarannya,” tegas Armawi, menggarisbawahi potensi risiko anggaran.
Sementara itu, Pj. Sekda Maskur menambahkan bahwa skema teknis penggajian harus disusun sangat hati-hati agar tidak bertentangan dengan regulasi pusat maupun keterbatasan daerah.
Di lain sisi, Asisten III Nuzuldin Ngallo dan Kepala BKPSDM Ahmad Saparuddin fokus pada aspek keadilan dan administrasi.
Ngallo memaparkan bahwa pentingnya keadilan proporsional, di mana pembayaran harus disesuaikan dengan jam kerja, beban layanan, dan tanggung jawab.
“Standar yang tegas penting untuk menghindari perbedaan interpretasi antar-OPD,” jelasnya.
Sedangkan di kubu Kepala BKPSDM Jeneponto, Ahmad Saparuddin. Ia ingin memastikan bahwa pemetaan kebutuhan jabatan dan analisis beban kerja sedang diselesaikan sebagai dasar formil kebijakan, guna menghindari “kebingungan regulatif” di lapangan.
Meskipun pembahasan berlangsung mendalam dan strategis, rapat kali ini ditutup tanpa kesepakatan final. Sejumlah poin teknis, terutama terkait simulasi beban anggaran dan detail proporsional, membutuhkan pendalaman dan kajian tambahan.
Nantinya, rapat akan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya, dengan harapan Jeneponto dapat segera merumuskan kebijakan penggajian PPPK Paruh Waktu yang adil bagi pegawai dan aman bagi keuangan daerah.


















































