Kadis Dukcapil Jeneponto, Mustaufiq (Dok: Ist)KabarMakassar.com — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jeneponto terus menggeber pemutakhiran data kependudukan secara menyeluruh melalui program layanan Online “Tabe Maraja” bertajuk “Data Akurat, Layanan Tertib, Jeneponto Bahagia”.
Untuk mewujudkan akurasi data kependudukan dalam program ini, Disdukcapil Jeneponto melibatkan seluruh elemen wilayah, mulai dari 11 Kecamatan hingga 113 Desa/Kelurahan,
“Inisiatif masif ini bertujuan memastikan setiap peristiwa kependudukan tercatat dengan benar, mulai dari kelahiran hingga kematian, yang menjadi fondasi penting bagi perencanaan pembangunan daerah dan alokasi bantuan sosial,” ujar Kadis Dukcapil Jeneponto Mustaufiq, Jumat (21/11).
Dalam mendorong program akurasi data yang diintensifkan Disdukcapil saat ini, pihaknya menyoroti tiga isu kependudukan yang sering luput dari laporan, yakni, Akta Kematian, Akta Kelahiran, dan Perpindahan Domisili.
Kepala Dinas Dukcapil Jeneponto, Mustaufiq, secara konsisten menghimbau masyarakat untuk proaktif dalam pelaporan. Ia menegaskan bahwa akurasi data Akta Kematian sangat vital.
“Pelaporan Akta Kematian itu bukan hanya sekadar formalitas, tetapi ini adalah kunci untuk akurasi data kependudukan pemerintah. Kami ingin seluruh warga segera melaporkan setiap peristiwa kematian anggota keluarga. Dengan begitu, data kami akurat, dan dapat menghindari penyalahgunaan identitas orang yang telah meninggal, serta menjadi dasar bagi urusan hukum waris keluarga,” jelasnya.
Guna mendukung langkah pelaporan tersebut, pihaknya meminta Masyarakat melampirkan beberapa dokumen persyaratan utama dengan membawa surat keterangan kematian dari pemerintah setempat, rumah Sakit, Desa atau pun Kelurahan serta melampirkan Kartu Keluarga yang meninggal, dan KTP pelapor.
Selain fokus pelaporan akta kematian, Masyarakat juga diminta agar segera melaporkan kelahiran anak dengan melampirkan dokumen surat keterangan kelahiran dari pemerintah setempat, rumah sakit, desa, kelurahan. termasuk Kartu Keluarga (KK), buku nikah orangtua, dan KTP pelapor.
Menurutnya, langkah ini bertujuan, untuk mendorong pengakuan negara, jaminan hak anak atas identitas dan akses pendidikan/layanan publik.
Terakhir, Mustaufiq juga menghimbau Masyarakat yang sudah menetap diluar daerah atau berpindah domisili agar segera melaporkan perpindahannya ke Dinas Dukcapil Jeneponto melalui Layanan Online “Tabe Maraja” .
Melalui layanan ini, Masyarakat hanya perlu mengakses nomor WhatsApp yang disediakan oleh Dinas Dukcapil Jeneponto di 0851-4296-1720.
“Layanan ini memungkinkan warga untuk mengurus dokumen kependudukan, termasuk akta kematian dan akta kelahiran, tanpa harus datang langsung ke kantor, mendukung motto layanan tertib dan transparan,” harapnya.
Mustaufiq juga memastikan bahwa seluruh produk layanan akta di Disdukcapil, termasuk akta kematian, tidak dipungut biaya alias gratis.
Dengan demikian, langkah-langkah ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Kabupaten Jeneponto dalam meningkatkan layanan publik yang cepat, akurat, dan transparan, sejalan dengan visi “Jeneponto Bahagia.”


















































