Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pembentukan Non Litigation Peacemaker Association (NLPA) Dewan Pimpinan Daerah Sulsel di Kabupaten Bulukumba. Dok. IstKabarMakassar.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pembentukan Non Litigation Peacemaker Association (NLPA) Dewan Pimpinan Daerah Sulsel di Kabupaten Bulukumba.
Kegiatan ini menghadirkan Bupati Bulukumba, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, serta 25 Kepala Desa alumni Pelatihan Juru Damai (PJA) se-Sulawesi Selatan.
Rapat koordinasi yang berlangsung di Kaluku Cottage ini dibuka oleh Bupati Bulukumba. Dalam sambutannya ia menekankan pentingnya penguatan kolaborasi antar Kepala Desa dalam rangka memaksimalkan pengelolaan potensi sumber daya alam daerah.
Menurutnya, peran strategis pemerintah desa sangat menentukan arah pengembangan ketahanan pangan di tingkat masyarakat.
“Sinergi antara pemerintah dan masyarakat adalah fondasi utama untuk mencapai kemajuan, terutama dalam ketahanan pangan,” ujarnya.
Sebagai bagian dari pemaparan, Bupati menayangkan video terkait ketahanan pangan yang menampilkan program dan capaian daerah dalam pengelolaan sumber daya alam. Melalui tayangan tersebut, ia menegaskan bahwa koordinasi lintas sektor diperlukan untuk mengoptimalkan potensi lokal guna mendorong peningkatan ekonomi masyarakat.
Selain itu, Bupati menyampaikan apresiasi kepada para Kepala Desa alumni PJA yang telah menghadirkan akses keadilan melalui layanan juru damai di wilayah masing-masing.
Ia menilai keberadaan juru damai memberi manfaat signifikan bagi masyarakat dalam penyelesaian persoalan hukum secara non-litigasi.
“Juru damai mampu menjadi solusi efektif dalam menyelesaikan konflik di masyarakat tanpa harus menempuh jalur pengadilan,” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati memberikan apresiasi atas peran aktif para Kepala Desa dalam penyelesaian sengketa lokal.
Ia menegaskan bahwa kapasitas pemerintah desa dalam mengelola konflik merupakan komponen penting yang berkontribusi terhadap stabilitas sosial dan ketertiban masyarakat.
Sementara itu, dalam kesempatan terpisah, Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menekankan bahwa pembentukan NLPA pada tingkat daerah merupakan bagian dari strategi nasional dalam memperluas layanan pencegahan hukum dan penguatan akses keadilan.
Andi Basmal menyatakan bahwa kerja sama antara pemerintah daerah, aparat desa, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan program tersebut.
“Pembentukan NLPA ini bukan hanya struktur organisasi, tetapi memperkuat jaringan, pemberdayaan, dan kolaborasi untuk penyelesaian sengketa secara kekeluargaan (non-litigasi) dan prinsip restorative justice, sehingga dapat mengurangi kasus yang berujung ke pengadilan,” tegasnya.
Andi Basmal menambahkan bahwa Kepala Desa memiliki posisi strategis sebagai ujung tombak layanan hukum di tingkat akar rumput.
Ia berharap rapat koordinasi ini dapat memperkuat pemahaman dan komitmen bersama dalam implementasi NLPA di Sulawesi Selatan.
“Dengan kerja sama yang kuat, kita dapat memperluas akses keadilan dan menciptakan lingkungan sosial yang lebih harmonis,” ujarnya.


















































