Ilustrasi Nilai Tukar Rupiah (doc : KabarMakassar.com)KabarMakassar.com — Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Selatan menegaskan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel 2026 harus mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah yang masih dalam masa pemulihan.
Ketua Kadin Sulsel, Andi Iwan Darmawan Aras, mengingatkan bahwa kebijakan upah tidak boleh membebani pelaku usaha, terutama UMKM dan industri padat karya yang menjadi penopang ekonomi daerah.
Menurut Andi Iwan, proyeksi pertumbuhan ekonomi Sulsel pada 2025 yang berada di kisaran 4,9–5,7 persen berdasarkan prediksi Bank Indonesia menunjukkan pergerakan positif, tetapi belum mencerminkan kekuatan ekonomi yang sepenuhnya stabil.
Sektor pertanian, perikanan, perdagangan, dan industri pengolahan masih menjadi penopang utama, namun dinilai belum memiliki kapasitas yang cukup kuat untuk menanggung kenaikan upah yang terlalu tinggi.
“Kenaikan UMP sebaiknya mengikuti kemampuan ekonomi Sulsel. Dengan pertumbuhan yang masih di bawah 5 persen, kenaikan upah juga harus berada pada kisaran yang proporsional dan realistis,” ujar Andi Iwan dalam keterangannya, Sabtu (22/11).
Ia merespons usulan serikat buruh yang meminta kenaikan UMP sebesar 10 persen. Menurutnya, aspirasi tersebut patut dihargai, tetapi keputusan akhir harus tetap berpegang pada formula objektif dalam PP 51 Tahun 2023, yang menghitung upah berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, produktivitas, dan variabel lainnya.
“PP 51/2023 sudah memberi formula yang objektif. Jadi semua pihak sebaiknya berpatokan pada aturan itu. Kita ingin keadilan bagi pekerja, tapi juga tidak membuat pelaku usaha kewalahan,” tegasnya.
Kadin Sulsel menilai kenaikan upah yang tidak terukur dapat menimbulkan tekanan berat pada pelaku usaha. Risiko yang muncul antara lain terhambatnya ekspansi bisnis, penurunan daya saing, dan potensi terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) jika beban biaya tenaga kerja melampaui kemampuan perusahaan.
“Tugas kita adalah menjaga keseimbangan. Kenaikan upah yang terlalu tinggi bisa menghambat ekspansi dan membuka peluang PHK. Kita ingin UMP naik, tetapi harus terukur agar investasi tetap tumbuh dan lapangan kerja tidak menyusut,” lanjut Andi Iwan.
Ia juga menyoroti rekomendasi Bank Indonesia agar pemerintah memperkuat empat sektor utama penyerap tenaga kerja, pertanian, perikanan, perdagangan, dan industri pengolahan.
Menurutnya, peningkatan kapasitas sektor-sektor tersebut akan mendorong produktivitas dan memperbesar kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban upah.
“Kalau sektor-sektor ini menguat, produktivitas naik dan kemampuan membayar upah juga meningkat. Kadin siap bersinergi dengan pemerintah untuk memperkuat rantai pasok, hilirisasi, dan modernisasi usaha,” ujarnya.
Kadin Sulsel berharap keputusan UMP 2026 nantinya menghasilkan angka yang adil, rasional, serta dapat diimplementasikan oleh seluruh pelaku usaha tanpa mengganggu stabilitas ekonomi daerah.
“Tbwyu kita sangat berharap bahwa hasil yang diberikan rasional dan dapat diterima bersama,” Pungkasnya.


















































