
KabarMakassar.com — Usulan pengangkatan 6.656 tenaga PPPK paruh waktu dari Pemerintah Kota Makassar telah disetujui Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun di balik persetujuan itu, fakta di lapangan menunjukkan ribuan nama masih tertahan akibat kendala teknis dan administrasi.
Kepala BKPSDM Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu, menjelaskan bahwa persetujuan langsung diberikan oleh Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakhrulloh.
“Usulan dari Makassar sudah disetujui. Tinggal memastikan seluruh nama terinput dengan benar di database BKN,” tegas Kamelia, Sabtu (13/09).
Berdasarkan data, dari total 6.656 pegawai yang diusulkan, data memperlihatkan perbandingan mencolok antara yang sudah tercatat dan yang belum.
Diantaranya, formasi guru terdiri dari 184 orang, dengan 56 sudah terdata, sementara 57 masih tertahan. Sedangkan formasi tenaga kesehatan 57 orang, seluruhnya berhasil masuk database tanpa hambatan.
“Diformasi tenaga teknis itu ada 6.415 orang, baru 3.347 yang terverifikasi, sedangkan 3.068 belum terdata,” jelasnya.
Jika dijumlahkan, baru sekitar 3.460 pegawai yang resmi terinput di BKN. Artinya, lebih dari 3.196 orang atau hampir separuh dari total usulan masih menghadapi kendala data.
Situasi ini mendorong BKN memperpanjang batas waktu unggah berkas hingga 25 September 2025. Menurut Kamelia, keputusan ini diambil karena sistem BKN kewalahan menerima unggahan serentak.
“Mungkin karena aksesnya padat, website BKN jadi lambat. Itulah kenapa waktu diperpanjang. Jadi teman-teman PPPK paruh waktu tidak perlu cemas,” ujarnya.
Selain faktor teknis, sebagian pegawai juga belum bisa masuk sistem karena masih mengurus persyaratan administratif. Kondisi ini membuat Pemkot Makassar harus terus melakukan pemantauan agar tidak ada yang terlewat dari proses input.
“Kalau tidak masuk database BKN, otomatis statusnya tertunda. Padahal usulan sudah diterima di pusat. Jadi sekarang fokusnya memastikan semua nama bisa segera terdata,” tambah Kamelia.
Diketahui, Pengisian DRH PPPK paruh waktu diperpanjang 7 hari oleh BKN.
Semula pengisian DRH PPPK paruh waktu dibuka hingga 15 September setelah diperpanjang menjadi tanggal 22 September 2025.
Kepala BKN, Prof Zudan mengatakan bahwa perpanjangan pengisian DRH ini diharapkan bisa membuat tenaga honoer lebih teliti dan tidak teburu buru dalam pengisian DRH.
“Dengan perpanjangan waktu ini, diharapkan seluruh calon dapat menyiapkan dokumen dengan lebih baik tanpa terburu-buru,” terang Prof. Zudan dikutip dari laman resmi BKN Sabtu, (13/09).
Adapun BKN memberikan kemudahan untuk tenaga honorer untuk mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Sebelumnya SKCK harus diberikan oleh Polres namun kini tenaga honorer diberikan kemudahan pasalnya SKCK bisa didapatkan dari Polsek.
Namun hal tersebut hanya berlaku saat pengisian DRH, nantinya tenaga honorer harus menyerahkan SKCK saat penetapan NI PPPK paruh waktu.
“BKN juga memberikan keleluasaan dalam penyediaan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Calon PPPK dapat menggunakan surat pengurusan SKCK dari Kepolisian Sektor setempat terlebih dahulu, untuk selanjutnya dokumen SKCK asli dapat diserahkan setelah proses penetapan Nomor Induk selesai,” dikutip dari lama resmi BKN.