Keluarga Asse melaporkan bersama pendamping hukum YLBHI-LBH Makassar. (Dok: Ist)KabarMakassar.com — Warga Kelurahan Tello Baru resmi melaporkan PT. Yosiken Inti Perkasa ke Polda Sulawesi Selatan atas dugaan tindak pidana dalam proses pembangunan jalan dan tanggul inspeksi Sungai Tello pada Rabu (17/12).
Laporan tersebut dilayangkan setelah warga mendapatkan perusakan lahan serta intimidasi dalam pelaksanaan proyek.
Laporan itu diajukan oleh keluarga ahli waris Barakka Bin Pato, pemilik lahan yang terdampak langsung pembangunan.
Salah satu ahli waris, Asse (61), menjadi pelapor dalam perkara tersebut. Ia menyatakan keberatan atas tindakan kontraktor yang menumbangkan ratusan tanaman di atas lahan tanpa melalui proses musyawarah maupun penyelesaian ganti rugi. Rabu (17/12).
Peristiwa bermula pada 6 Desember 2025. Pada hari tersebut, alat berat milik kontraktor masuk ke lahan seluas 10,65 meter persegi yang terletak di Kelurahan Panaikang. Seluruh tanaman milik keluarga Barakka Bin Pato di atas lahan tersebut ditumbangkan, termasuk pohon nipah, kelapa, dan pisang.
Asse menyebut tindakan tersebut dilakukan secara sepihak. Ia mengaku tidak pernah dipanggil ataupun dilibatkan dalam proses pembebasan lahan sebelum pengerjaan proyek dimulai.
“Kurang lebih 400 pohon nipah dan kelapa milik saya dirusak, saya berteriak agar proses eksekusi dihentikan tetapi saya tidak direspon. Sebelumnya saya juga tidak pernah dipanggil terkait proses ganti rugi lahan saya yang akan dijadikan jalan,” ungkap Asse.
Pihak keluarga ahli waris telah berupaya menghentikan pekerjaan tersebut. Mereka mengaku telah memberikan peringatan kepada pihak kontraktor, baik secara langsung maupun dengan memasang papan bicara di lokasi lahan. Namun, pengerjaan proyek tetap dilanjutkan dan lahan disebut ditimbun secara paksa meskipun proses pengadaan tanah belum diselesaikan.
Situasi kembali memanas pada 11 Desember 2025. Pada hari itu, alat berat dilaporkan menerobos pagar dan papan bicara yang telah dipasang warga. Warga mencoba menghadang dan meminta pekerja menghentikan ekskavator, namun upaya tersebut tidak diindahkan. Alat berat tetap beroperasi dan melakukan penimbunan lahan.
Dalam kejadian tersebut, Asse mengaku mengalami intimidasi. Ia menyebut salah satu pekerja melontarkan ancaman saat warga mencoba menghentikan alat berat.
“Timbun saja dengan tanahnya,” ujar Asse menirukan seruan intimidasi dan ancaman dari pekerja PT. Yosiken Inti Perkasa pada hari itu.
Asse berharap laporan yang telah disampaikan ke kepolisian dapat diproses secara adil. Ia menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai bentuk perlawanan atas tindakan yang dianggap sewenang-wenang.
“Semoga laporan ini bisa ditindaklanjuti, agar tanah kami tidak diganggu sampai adanya proses pembebasan lahan yang adil,” harap Asse.
Lahan yang terdampak proyek ini merupakan bagian dari lahan seluas 44 are milik Barakka Bin Pato yang dikuasai secara turun-temurun, bahkan sejak sebelum Indonesia merdeka. Sebagian lahan telah dijual dan kini berdiri SMKS Mastar Makassar. Sementara sisanya masih dihuni oleh tiga rumah ahli waris dan digunakan sebagai lahan pertanian untuk kebutuhan sehari-hari.

















































