UU Monopoli Dinilai Usang, KPPU Desak Reformasi Kebijakan Persaingan Usaha

9 hours ago 5
UU Monopoli Dinilai Usang, KPPU Desak Reformasi Kebijakan Persaingan UsahaKetua KPPU M. Fanshurullah Asa, (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sudah tidak lagi memadai dalam menjawab tantangan ekonomi modern.

Setelah 25 tahun diberlakukan, regulasi tersebut dinilai tertinggal jauh dari dinamika pasar yang kini didominasi ekosistem digital, platform teknologi, dan model bisnis berbasis data.

Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menegaskan bahwa persaingan usaha yang sehat merupakan fondasi utama perekonomian nasional. Namun, kompleksitas pasar saat ini jauh berbeda dibandingkan ketika UU No. 5/1999 disahkan.

“Indonesia sedang mengalami transformasi besar. Platform digital kini memegang peran ganda, sebagai penyedia pasar sekaligus pelaku usaha di dalam pasar tersebut,” ujar Ifan, sapaan akrabnya, dalam keterangannya, Kamis (18/12).

Menurut KPPU, fenomena dual role platform digital menimbulkan berbagai risiko persaingan yang belum diatur secara memadai dalam regulasi lama, seperti perilaku antipersaingan berbasis data, diskriminasi algoritmik, hingga dominasi pasar dua sisi (two-sided market).

“Berpotensi menghambat inovasi dan menyulitkan pelaku usaha baru untuk masuk ke pasar yang dikuasai pemain besar,” jelasnya.

Kekhawatiran tersebut diperkuat oleh berbagai kajian internasional. Sejumlah laporan dari UNCTAD, OECD, hingga indikator World Bank B-Ready dan Survei Ekonomi OECD 2024 menunjukkan bahwa kinerja persaingan usaha Indonesia masih membutuhkan pembenahan serius. Kelemahan regulasi persaingan dinilai berdampak sistemik, mulai dari menahan laju inovasi, menciptakan inefisiensi pasar, hingga merugikan konsumen.

Sebagai respons atas tantangan tersebut, Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha memaparkan bahwa PROSPERA telah menyusun empat buku kajian strategis yang menjadi bahan diskusi dalam forum tersebut.

Keempat dokumen itu mencakup evaluasi 25 tahun UU Persaingan Usaha, analisis kesenjangan regulasi dengan standar internasional, strategi modernisasi hukum persaingan untuk ekonomi digital, serta keterkaitan persaingan usaha dengan kesejahteraan konsumen dan efisiensi ekonomi.

“Dokumen-dokumen ini diharapkan dapat menjadi cetak biru modernisasi hukum persaingan usaha di Indonesia,” kata Eugenia.

Menekankan, pentingnya adopsi standar internasional OECD dan UNCTAD serta penyesuaian regulasi terhadap karakteristik ekonomi digital agar iklim usaha Indonesia semakin kompetitif dan menarik bagi investor global.

KPPU menegaskan perannya tidak hanya sebagai lembaga penegak hukum, tetapi juga mitra strategis pemerintah dalam perumusan kebijakan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

“Di tengah visi besar Indonesia Emas 2045, pembaruan UU No. 5/1999 tentu jadi kebutuhan mendesak untuk memastikan pasar yang adil, efisien, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news