Bahtiar Baharuddin Diperiksa Kejati dalam Kasus Dugaan Mark Up Bibit Nanas

6 hours ago 5
Bahtiar Baharuddin Diperiksa Kejati dalam Kasus Dugaan Mark Up Bibit NanasGedung Kejaksaan Tinggi Sulsel (Dok : Int).

KabarMakassr.com — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memeriksa mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024 pada Rabu (17/12)

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar.

Bahtiar Baharuddin tiba di kantor kejaksaan sekitar pukul 09.00 WITA dan menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam sebelum meninggalkan ruang penyidik pada malam hari.

Penyidik memeriksa Bahtiar untuk mendalami peran dan kebijakan yang diambil selama masa jabatannya sebagai Pj Gubernur Sulsel, khususnya yang berkaitan dengan proyek pengadaan bibit nanas dengan nilai anggaran mencapai Rp60 miliar.

Proyek tersebut kini tengah disidik Kejati Sulsel karena diduga terjadi penggelembungan harga atau mark up yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan pemeriksaan terhadap mantan kepala daerah tersebut. Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan masih dilakukan dalam kapasitas saksi dan merupakan bagian dari rangkaian penyidikan untuk memperjelas konstruksi perkara.

“Tim penyidik mengajukan sejumlah pertanyaan mendalam terkait proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan distribusi bibit nanas yang menjadi program pada saat yang bersangkutan menjabat. Status beliau saat ini masih sebagai saksi,” ujar Soetarmi.

Menurut Soetarmi, penyidik menaruh perhatian khusus pada dugaan adanya mark up harga dalam pengadaan bibit nanas tersebut. Selain itu, penyidik juga mendalami indikasi pengadaan fiktif serta ketidaksesuaian antara nilai anggaran dengan realisasi barang di lapangan.

Dalam rangkaian penyidikan kasus ini, Kejati Sulsel sebelumnya telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis. Lokasi yang digeledah meliputi Kantor Dinas TPHBun Sulsel, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel, serta kantor pihak rekanan yang terlibat dalam proyek pengadaan bibit nanas tersebut.

Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menyita ratusan dokumen yang diduga berkaitan dengan proyek, termasuk dokumen kontrak, administrasi pengadaan, bukti transaksi keuangan, serta sejumlah perangkat elektronik. Seluruh barang bukti tersebut saat ini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Soetarmi menambahkan, hingga kini penyidik telah memeriksa lebih dari 20 orang saksi. Para saksi berasal dari unsur pejabat dinas terkait, pihak swasta selaku rekanan proyek, hingga kelompok tani yang tercatat sebagai penerima bantuan bibit nanas.

Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk mengurai secara rinci alur pengadaan, mekanisme penetapan harga, serta distribusi bibit nanas di lapangan. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya penyimpangan kewenangan dalam proses perencanaan dan pelaksanaan proyek tersebut.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menegaskan bahwa penyidikan dugaan korupsi pengadaan bibit nanas ini akan terus dikembangkan. Proses hukum dilakukan secara profesional dan transparan untuk memastikan pertanggungjawaban hukum serta upaya penyelamatan keuangan negara.

Hingga saat ini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news