Pelaku Curanmor Diamankan Polisi di Gowa. (Dok: Ist)KabarMakassar.com — Unit 5 Resmob Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan mengamankan seorang pria berinisial RH (26) yang diduga kuat terlibat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Penangkapan dilakukan setelah pelaku diduga mencuri sepeda motor milik rekannya sendiri di kawasan Mal Ratu Indah Makassar.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan ke Polsek Mamajang terkait hilangnya sepeda motor yang diparkir di Jalan Mawas, Kota Makassar.
Berdasarkan laporan korban, peristiwa tersebut terjadi saat korban memarkir kendaraannya pada pagi hari sebelum masuk bekerja di Mall Ratu Indah.
Sekitar pukul 09.30 WITA, korban memarkir sepeda motor jenis Honda Scoopy warna putih dan kemudian masuk ke dalam mal untuk bekerja. Namun saat kembali ke lokasi parkir pada malam hari sekitar pukul 19.30 WITA, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp19 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit 5 Resmob Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel yang dipimpin Kanit Resmob AKP Wawan Suryadinata bersama tim melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan.
Dari hasil penelusuran, petugas memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku yang diketahui berada di sebuah rumah kos di kawasan BTN Saomata Indah, Jalan Romangpolong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Pada Minggu, 7 Desember 2025, sekitar pukul 05.30 Wita, tim Resmob bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan RH tanpa perlawanan saat yang bersangkutan sedang beristirahat. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi awal, RH mengakui perbuatannya. Pelaku diduga mengambil sepeda motor korban dengan menggunakan kunci cadangan yang sebelumnya ia ambil dari tempat kos korban. Diketahui, korban dan pelaku memiliki hubungan pertemanan, yang memudahkan pelaku mengakses kunci kendaraan tersebut tanpa menimbulkan kecurigaan.
Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor, pelaku mengaku menjual kendaraan hasil curian itu di sekitar Pasar Allu, Kabupaten Jeneponto, dengan harga sekitar Rp5 juta. Uang hasil penjualan tersebut diduga telah digunakan untuk keperluan pribadi pelaku.
Dalam proses penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam android milik pelaku. Sementara kendaraan korban masih dalam proses penelusuran lebih lanjut oleh penyidik.
Dari catatan kepolisian, RH diketahui bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Ia tercatat sebagai residivis kasus curanmor dan telah beberapa kali keluar masuk lembaga pemasyarakatan. Bahkan sebelumnya, pelaku sempat menjalani hukuman pidana di wilayah hukum Kota Parepare dalam perkara serupa.
Usai menjalani pemeriksaan awal, pelaku beserta barang bukti kemudian diserahkan ke Polsek Mamajang untuk proses penyidikan lanjutan. Penyidik akan mendalami peran pelaku, kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, serta menelusuri jaringan penjualan kendaraan hasil curian lintas daerah.
















































