
KabarMakassar.com — Setelah insiden kebakaran yang melalap kantor DPRD Makassar di Jalan A.P. Pettarani, kini kepastian lokasi kantor sementara akhirnya terjawab.
DPRD Makassar melalui Sekretariat Dewan resmi mencapai kesepakatan dengan pihak Perumnas untuk menempati gedung eks Perumnas di Jalan Hertasning sebagai markas baru.
Kesepakatan itu dituangkan dalam perjanjian yang diteken pada Jumat (12/09). Penandatanganan menghadirkan Sekretaris DPRD Kota Makassar, Andi Rahmat Mappatoba, serta Kepala Perumnas Regional 7 Sulsel, Fransiska Limbong.
Andi Rahmat menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk kepastian agar aktivitas kelembagaan DPRD tidak terhenti.
“Dengan ditandatanganinya berita acara ini, kami berharap Perumnas tidak lagi membuka negosiasi dengan pihak lain yang berminat. Ini bentuk kepastian bagi DPRD Makassar untuk segera berkantor di Hertasning,” ucapnya, Sabtu (13/09).
Ia juga menambahkan, seluruh pembiayaan sudah aman karena telah terakomodasi dalam APBD Perubahan 2025.
“Anggaran sewa gedung sudah tersedia. Pembayaran akan dilaksanakan pada bulan Oktober 2025 sesuai kesepakatan,” jelasnya.
Meski demikian, ia mengakui kondisi gedung masih butuh perbaikan. Atap bocor, lantai rusak, hingga instalasi air yang tidak berfungsi disebut sebagai pekerjaan rumah.
“Seluruh perbaikan tersebut akan menjadi tanggung jawab pihak penyewa, yaitu Sekretariat DPRD Kota Makassar,” tegas Andi Rahmat.
Dari pihak Perumnas, Fransiska Limbong menyampaikan permohonan maaf karena negosiasi sempat alot akibat adanya calon penyewa lain yang juga berminat. Namun, arahan dari Direksi Pusat Perumnas membuat DPRD diprioritaskan.
“Kami memohon maaf atas dinamika yang sempat terjadi selama proses negosiasi. Tapi kini semuanya sudah final dan DPRD Makassar resmi menjadi penyewa utama,” ungkapnya.
Fransiska juga menekankan bahwa angka sewa yang disepakati sudah bersifat final dan mencakup seluruh biaya tambahan.
“Kesepakatan ini adalah bentuk komitmen Perumnas dalam mendukung keberlanjutan aktivitas DPRD Kota Makassar, dengan nilai sewa yang sudah mencakup PPN, asuransi, hingga biaya notaris, sehingga tidak ada tambahan beban lain di kemudian hari,” katanya.
Adapun kesepakatan menyebutkan, objek sewa berupa Gedung Perumnas Regional VII di Jalan Hertasning dengan luas bangunan 1.611 meter persegi dan lahan seluas 3.493 meter persegi. Gedung disewakan selama 12 bulan, mulai 1 Oktober 2025 hingga 30 September 2026.
Nilai sewa yang ditetapkan mencapai Rp604.623.672, dengan rincian Rp530,5 juta untuk harga sewa, Rp58,3 juta untuk PPN, Rp10,7 juta untuk asuransi, serta Rp5 juta untuk biaya notaris. Pembayaran akan dilakukan pada bulan Oktober 2025.