Pemprov Sulsel Larang Sementara Aktivitas Senam di Taman Pakui, Demi Keberlanjutan Fungsi RTH

1 day ago 10
Pemprov Sulsel Larang Sementara Aktivitas Senam di Taman Pakui, Demi Keberlanjutan Fungsi RTH Ilustrasi aktivitas olahraga di ruang terbuka hijau (Dok: Int)

KabarMakassar.com — Kebijakan baru diterapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel).

Aktivitas senam yang biasanya dilakukan oleh masyarakat guna menerapkan hidup sehat kini tak bisa lagi dilakukan di Taman Pakui, Jalan AP Pettarani, Kota Makassar.

Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Provinsi Sulsel mengungkapkan jika pelarangan aktivitas senam di Taman Pakui, bukanlah bentuk pembatasan hak masyarakat.

Disampaikan jika langkah tersebut diambil guna menjaga ketertiban serta kelestarian fungsi ekologis taman.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disperkimtan Sulsel, Nining Wahyuni menegaskan, bahwa keputusan tersebut muncul karena adanya sejumlah oknum yang diduga mengganggu suasana dan ketertiban umum di taman tersebut.

Ia menilai, aktivitas yang tidak terkendali berpotensi merusak elemen ruang terbuka hijau (RTH) yang semestinya menjadi paru-paru kota juga ruang teduh bagi masyarakat.

“Larangan ini bersifat sementara dan bertujuan menjaga keseimbangan ekologis serta fungsi utama taman sebagai ruang terbuka yang nyaman dan tertib,” tukas Nining berdasarkan keterangan yang diterima, Rabu (04/06).

Walau begitu, Nining menuturkan jika pihaknya tetap terbuka untuk mengkaji ulang kebijakan tersebut di masa mendatang.

Ia mengatakan, salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan yakni pembentukan zona khusus untuk aktivitas senam yang tidak mengganggu fungsi taman secara keseluruhan.

“Kemungkinan menyediakan zona senam tetap terbuka,” terangnya.

“Asalkan lokasi yang dimaksud sesuai dengan peruntukannya dan tidak menimbulkan gangguan terhadap fungsi utama taman,” lanjutnya.

Nining menyatakan, Pemprov Sulsel tidak menutup mata terhadap kebutuhan ruang interaksi sosial masyarakat, tetapi harus tetap berjalan beriringan dengan prinsip tata kelola ruang yang bertanggung jawab.

Sebagai informasi, RTH merupakan bagian penting dari tata ruang sebuah kota atau wilayah yang mempunyai fungsi utama sebagai area yang bersifat terbuka serta digunakan untuk mendukung keberadaan vegetasi.

Area tersebut dapat mencakup jalur atau lahan yang secara khusus diperuntukkan bagi pertumbuhan tanaman, baik tanaman yang tumbuh secara alami tanpa campur tangan manusia, maupun tanaman yang sengaja ditanam juga dipelihara.

RTH berperan dalam menciptakan lingkungan yang sehat, seimbang, serta nyaman untuk kehidupan masyarakat kota yang padat akan aktivitas.

Untuk jenis RTH sendiri cukup beragam dan bisa ditemukan dalam berbagai bentuk. Diantaranya adalah taman kota yang menyediakan ruang rekreasi dan relaksasi, serta hutan kota yang berfungsi sebagai paru-paru kota.

Kemudian, taman pemakaman yang tidak hanya berfungsi sebagai tempat peristirahatan terakhir namun juga sebagai ruang hijau, hingga jalur hijau di sepanjang jalan yang mampu memperindah dan menyaring polusi udara.

Selain itu, lapangan olahraga juga termasuk ke dalam RTH karena menyediakan ruang terbuka yang mendukung segala aktivitas fisik dan sosial masyarakat. Keberadaan RTH amat penting untuk mendukung kualitas hidup di kawasan perkotaan.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news