Ilustrasi Gedung DPR RI, (Dok: Kabar Makassar)KabarMakassar.com — Komisi XIII DPR RI memberikan apresiasi tinggi kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atas keberhasilannya menghadirkan lebih dari 70 ribu Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh wilayah Indonesia.
Langkah ini dinilai sebagai pencapaian strategis dalam mewujudkan pemerataan akses keadilan bagi masyarakat di seluruh pelosok negeri.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Dr. Hj. Meity Rahmatia, menyebut keberhasilan tersebut sejalan dengan komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat sistem hukum nasional yang inklusif dan berpihak kepada rakyat kecil.
“Program pemerintahan Pak Presiden terealisasi dengan baik, termasuk dalam menciptakan pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat secara luas ini,” ujar Politisi asal Sulsel itu, Rabu (12/11).
Menurut Meity, hadirnya pos-pos bantuan hukum di tingkat desa dan kelurahan merupakan bentuk nyata negara hadir di tengah rakyat, terutama dalam membantu mereka yang kesulitan mengakses pendampingan hukum.
“Semoga dengan berdirinya pos-pos bantuan hukum hingga ke tingkat kecamatan, rakyat kita semakin mudah mendapatkan pendampingan hukum. Mereka bekerja membantu rakyat yang sedang menghadapi persoalan hukum,” ucapnya.
Politisi NasDem itu menekankan pentingnya memastikan agar seluruh Posbankum dapat berfungsi maksimal, transparan, dan akuntabel. Ia meminta agar pos-pos tersebut benar-benar menjadi tempat masyarakat mencari solusi atas persoalan hukum, bukan sekadar simbol program semata.
“Yang kita harapkan adalah pelayanan hukum yang benar-benar menyentuh rakyat. Posbankum ini jangan berhenti di papan nama, tapi harus aktif menjadi tempat masyarakat mencari keadilan,” tegasnya.
Pernyataan Meity tersebut menyusul peresmian 1.571 Posbankum di Provinsi Kalimantan Tengah oleh Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas. Langkah ini menandai capaian 100 persen layanan bantuan hukum di seluruh desa dan kelurahan di provinsi tersebut.
Supratman dalam peresmian itu menegaskan, keberadaan Posbankum adalah bagian dari implementasi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yakni menghadirkan keadilan yang cepat, mudah, dan dekat dengan rakyat.
Berdasarkan data Kemenkumham, hingga November 2025 terdapat 70.069 Posbankum aktif atau sekitar 83,46 persen dari total desa dan kelurahan di Indonesia. Layanan ini telah menangani lebih dari 1.900 kasus hukum masyarakat, mulai dari sengketa tanah, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga persoalan perdata ringan.
Posbankum dirancang menjadi garda terdepan layanan hukum di tingkat lokal dengan melibatkan paralegal, kepala desa, dan lurah dalam upaya mediasi dan pendampingan hukum awal. Model kolaboratif ini dinilai efektif mempercepat penyelesaian sengketa tanpa harus langsung ke pengadilan.
Meity menilai langkah Kemenkumham ini sebagai tonggak penting dalam pemerataan keadilan hukum nasional.
“Capaian ini bukan hanya angka, tapi bukti bahwa negara serius memastikan setiap warga, di manapun mereka berada, punya akses yang sama terhadap keadilan,” pungkasnya.

















































