DPR RI Dorong Pembentukan Lembaga Pengawas ASN Usai Putusan MK

11 hours ago 5
DPR RI Dorong Pembentukan Lembaga Pengawas ASN Usai Putusan MKGedung DPR RI (Dok: Kabar Makassar).

KabarMakassar.com — Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menjadi bahan pertimbangan utama dalam proses revisi undang-undang tersebut.

Rifqi, sapaan akrabnya, menyatakan bahwa Komisi II menghormati sepenuhnya putusan MK dan akan menjadikannya acuan dalam penyusunan regulasi baru yang lebih kuat dan adaptif terhadap dinamika birokrasi modern.

“Komisi II DPR menghormati putusan Mahkamah Konstitusi. Hal ini akan menjadi salah satu masukan penting dalam revisi UU ASN yang saat ini sudah teragendakan dalam Prolegnas Prioritas,” ujar Rifqi Sabtu (17/10).

Putusan MK yang dimaksud menyatakan bahwa Pasal 26 ayat (2) huruf d UU ASN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa pengawasan sistem merit harus dilakukan oleh lembaga independen.

Sebelumnya, setelah penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), fungsi pengawasan terhadap sistem merit ASN dialihkan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, menurut Rifqi, situasi tersebut menimbulkan kekosongan fungsi pengawasan yang idealnya bersifat otonom dan bebas intervensi politik.

“Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi ini, maka kita semua wajib mengikhtiarkan hadirnya satu lembaga baru yang bertugas secara otonom untuk memastikan seluruh proses, mulai dari pengangkatan, mutasi, rotasi, promosi hingga pemberhentian ASN, berjalan objektif dan profesional,” jelasnya.

Komisi II DPR RI bersama Badan Keahlian DPR kini tengah melakukan kajian mendalam terhadap dua aspek strategis dalam revisi UU ASN. Pertama, memastikan sistem meritokrasi dapat diterapkan merata di seluruh Indonesia, tanpa perbedaan kualitas antara ASN pusat dan daerah. Kedua, menjamin kesetaraan kesempatan karier ASN, agar seluruh aparatur memiliki peluang yang sama untuk menduduki jabatan di kementerian, lembaga, maupun pemerintahan daerah.

Rifqi juga menekankan pentingnya menjaga profesionalitas ASN di tengah situasi politik menjelang Pemilu dan Pilkada serentak. Ia menyebut, revisi UU ASN harus selaras dengan semangat konstitusional untuk mencegah politisasi birokrasi.

“Niat baik Komisi II DPR RI dan kehendak Mahkamah Konstitusi ini sejalan: sama-sama ingin memastikan ASN tetap profesional, netral, dan berintegritas dalam melayani publik,” tegas legislator Partai NasDem itu.

Sebelumnya, Melalui Putusan Nomor 121/PUU-XXII/2024, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terkait Pasal 26 ayat (2) huruf d dan Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Majelis hakim menekankan perlunya pembentukan lembaga independen yang mengawasi penerapan Sistem Merit, termasuk asas, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN. Lembaga ini diwajibkan terbentuk dalam waktu dua tahun sejak putusan dibacakan.

“Pasal 26 ayat (2) huruf d bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai pengawasan Sistem Merit oleh lembaga independen.” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam pembacaan putusan, Kamis (16/10).

Permohonan ini diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah, dan Indonesia Corruption Watch (ICW).

MK menilai pengawasan internal yang dilakukan Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum cukup untuk mencegah intervensi politik dan kepentingan pribadi dalam manajemen ASN. Pemisahan fungsi antara pembuat kebijakan, pelaksana, dan pengawas dianggap penting agar Sistem Merit berjalan efektif, akuntabel, dan transparan.

Frasa ‘kementerian dan/atau lembaga’ dalam UU ASN juga memungkinkan pembentukan institusi eksternal untuk pengawasan. Sejak UU 5/2014, lembaga independen non-struktural pernah dibentuk untuk memonitor kebijakan ASN. Keberadaan lembaga ini diharapkan mampu menjamin konsistensi penerapan Sistem Merit, bebas dari intervensi politik, serta melindungi karier ASN.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news