Ketua DPRD Kabupaten Magelang, Sakir, melantik Nanang Qosim Andriawanto dan Agus Sugiyono sebagai anggota DPRD Kabupaten Magelang Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk masa jabatan 2024-2029 di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Kamis (31/10/2024). - Istimewa
KABUPATEN MAGELANG—Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magelang, Jawa Tengah melantik Nanang Qosim Andriawanto dan Agus Sugiyono sebagai anggota DPRD Kabupaten Magelang Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk masa jabatan 2024-2029. Pelantikan dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Kamis (31/10).
Mereka menggantikan Grengseng Pamuji dan Sahid yang telah resmi mengundurkan diri karena mencalonkan diri sebagai Bupati dan Wakil Bupati Magelang pada Pilkada 2024.
DPRD memberikan apresiasi atas komitmen mereka yang telah menjalankan tugas-tugas sebagai wakil rakyat dengan dedikasi tinggi selama ini. “Pelantikan ini bukan hanya seremonial melainkan ada amanah besar yang harus diemban dengan penuh tanggung jawab. Kami percaya saudara-saudara yang telah diambil sumpah akan mampu menjalankan tugas-tugas yang berat namun mulia ini dengan sebaik-baiknya,” kata Sakir, dalam sambutannya, kemarin.
Pengambilan sumpah ini merupakan implementasi Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.170/233/2024 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Magelang Masa Keanggotaan Tahun 2024-2029.
PAW anggota Dewan merupakan suatu mekanisme yang wajar dalam struktur organisasi legislatif, yang bertujuan menjaga kelancaran fungsi-fungsi kelembagaan DPRD tanpa mengurangi efektivitas kerja dan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami tegaskan DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah memiliki peran penting dalam sistem pemerintahan daerah. DPRD bukan hanya berfungsi pembuat kebijakan daerah melainkan memiliki fungsi kontrol jalannya pemerintahan, serta mitra yang kritis namun konstruktif bagi eksekutif. Hal ini selaras dengan tugas konstitusional DPRD, yakni sebagai lembaga yang menyuarakan aspirasi rakyat, memperjuangkan kepentingan umum, dan memastikan bahwa pemerintahan berjalan sesuai prinsip-prinsip good governance,” papar Sakir.
Kerja Sama
Dalam menjalankan tugasnya, DPRD memiliki tanggung jawab untuk memegang teguh prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan transparansi. Setiap keputusan yang diambil di lembaga ini akan berdampak langsung pada kehidupan masyarakat Kabupaten magelang.
Karena itu, kedua anggota yang baru dilantik diminta segera menyesuaikan diri dengan tugas dan tanggung jawab yang baru, menjaga integritas dan profesionalisme. “Kerja sama yang harmonis antara legislatif dan eksekutif harus selalu dijaga dan ditingkatkan. Kami yakin dengan kemitraan yang baik, akan mampu bersama-sama menghadapi berbagai tantangan pembangunan daerah dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Magelang,” tuturnya.
Penjabat Bupati Magelang, Sepyo Achanto, mengatakan pelantikan ini merupakan momentum untuk memperkuat komitmen dalam menjalankan amanah rakyat.
Kabupaten Magelang sebagai daerah yang memiliki potensi alam, wisata dan budaya, hal ini memerlukan perhatian khusus dari semua pihak, untuk mengoptimalkan pendayagunaan sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan tentu memerlukan sinergitas dan kerja sama semua pihak.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang, DPRD dan pemerintah daerah memiliki hubungan kemitraan yang bersifat checks and balances. Ini dimaksudkan agar setiap kebijakan daerah senantiasa mengedepankan integritas, transparansi, dan akuntabilitas sehingga kesejahteraan seluruh masyarakat Kabupaten Magelang bisa segera tercapai. (***)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News