DPRD Sulsel Minta Hentikan Sementara Aktivitas GMTD di Lahan Sengketa

1 week ago 14
DPRD Sulsel Minta Hentikan Sementara Aktivitas GMTD di Lahan SengketaSuasana RDP Komisi D DPRD Sulsel yang membahas dokumen Kajian dan Ikhtisar Data Publik, (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan (Sulsel) meminta agar aktivitas PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) dihentikan sementara di sejumlah kawasan yang masih berstatus sengketa.

Permintaan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D DPRD Sulsel yang membahas dokumen Kajian dan Ikhtisar Data Publik, Kamis (15/01).

RDP dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulsel, Sufriadi Arif, dan dihadiri pimpinan serta anggota Komisi D, perwakilan GMTD, mahasiswa, serta unsur masyarakat adat.

Dalam rapat itu, DPRD menyoroti dugaan persoalan tata kelola agraria, kepatuhan terhadap Surat Keputusan Gubernur, struktur kepemilikan saham, hingga kontribusi ekonomi GMTD sejak konsesi diberikan.

“Kami menerima aspirasi mahasiswa dan masyarakat untuk ditindaklanjuti. Karena itu hari ini kami gelar RDP dengan melibatkan semua pihak terkait,” kata Sufriadi Arif.

HMI Desak Aktivitas GMTD Dihentikan

Dalam forum tersebut, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sulsel secara tegas meminta DPRD merekomendasikan penghentian sementara seluruh aktivitas GMTD di kawasan yang masih disengketakan. Desakan itu disampaikan Ketua Bidang Perguruan Tinggi dan Kemahasiswaan HMI Sulsel, Muh Rafli Tanda.

Rafli menilai pengelolaan kawasan oleh GMTD diduga tidak sejalan dengan SK Gubernur Sulsel Nomor 1188/XI/1991 dan SK tahun 1995 yang menetapkan sekitar 1.000 hektare sebagai kawasan pariwisata.

“Setelah lebih dari 30 tahun, ada jarak antara tujuan normatif SK Gubernur dengan praktik di lapangan. Kawasan yang semestinya untuk kepentingan publik dan pariwisata justru berubah menjadi kawasan bisnis eksklusif,” ujarnya.

HMI juga menyoroti dugaan konflik agraria di wilayah Tanjung Bunga, Tamalate, dan Barombong, termasuk klaim perampasan tanah masyarakat adat dan warga penggarap. Atas dasar itu, HMI mendesak evaluasi menyeluruh dan transparan sebelum aktivitas GMTD dilanjutkan.

GMTD Hormati Proses DPRD

Menanggapi hal tersebut, Presiden Direktur GMTD, Ali Said, menyatakan pihaknya menghormati proses RDP sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD.

“Kami hadir dengan itikad baik untuk memberikan klarifikasi administratif secara proporsional dan bertanggung jawab sebagai perusahaan terbuka,” katanya.

Namun, RDP akhirnya ditunda karena GMTD diminta melengkapi data tambahan, terutama terkait dividen dan komposisi kepemilikan saham.

DPRD Minta Data Saham dan Dividen
Sekretaris Komisi D DPRD Sulsel, Abdul Rahman, menjelaskan penundaan rapat dilakukan karena data yang dibutuhkan belum tersedia.

“Data belum lengkap, sehingga rapat kita tunda. Setelah semua data diserahkan, RDP akan dijadwalkan kembali,” ujarnya.

Abdul Rahman menegaskan DPRD membutuhkan kejelasan mengenai kepemilikan saham serta dividen yang diterima para pemegang saham pemerintah, yakni Pemerintah Provinsi Sulsel, Pemerintah Kabupaten Gowa, Pemerintah Kota Makassar, dan satu yayasan.

“Kita perlu sinkronisasi data. Tahun berapa labanya berapa, berapa yang masuk ke Pemprov, ke Gowa, ke Makassar, dan ke yayasan. Angka-angka itu harus jelas,” tegasnya.

DPRD Sulsel memastikan pembahasan GMTD akan dilanjutkan setelah seluruh data diserahkan secara resmi. “termasuk juga kemungkinan rekomendasi lanjutan terkait operasional perusahaan di kawasan sengketa,” Pungkasnya.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news