DPRD Sulsel Nilai Pemecatan Dua Guru di Lutra Sarat Intervensi

1 week ago 17
DPRD Sulsel Nilai Pemecatan Dua Guru di Lutra Sarat IntervensiSuasana RDP Komisi E DPRD Sulsel tekait pemecatan dua guru di Luwu Utara (Dok. Syamsi/KabarMakassar)

KabarMakassar.com — Kasus pemecatan dua guru di Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis, kini memasuki babak baru. Setelah menuai simpati publik dan mendapat perhatian luas, DPRD Sulawesi Selatan akhirnya memanggil pihak terkait untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP), Rabu (12/11).

Dalam rapat yang juga dihadiri perwakilan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, para legislator menilai keputusan pemberhentian kedua guru tersebut menyimpan banyak kejanggalan. Sejumlah anggota dewan bahkan menyebut adanya indikasi intervensi dalam proses hukum dan administratif yang dijalankan.

Wakil Ketua DPRD Sulsel, Fauzi A. Wawo, menegaskan bahwa lembaga legislatif akan menggunakan seluruh kewenangan politiknya untuk memperjuangkan hak-hak Rasnal dan Abdul Muis. Dia menilai langkah pemecatan keduanya tidak sejalan dengan rasa keadilan dan semangat perlindungan terhadap tenaga pendidik.

“Kami akan berbuat semaksimal mungkin untuk merehabilitasi, mengembalikan hak-hak kedua guru kita ini, supaya apa yang sudah dialami ini cepat diputihkan karena kita tidak mau kejadian-kejadian seperti itu,” ujarnya seusai RDP.

Fauzi menyebut, dalam waktu dekat DPRD akan mengeluarkan rekomendasi resmi yang menegaskan posisi lembaga terhadap kasus ini. Rekomendasi tersebut akan menjadi dasar untuk menindaklanjuti persoalan hingga ke tingkat nasional.

“DPRD Provinsi Sulawesi Selatan akan mengeluarkan rekomendasi, yang pertama untuk merehabilitasi nama baik kedua guru kita dan mengawal kedua guru kita ini sampai ke tingkat pusat untuk bertemu dengan teman-teman di DPR RI untuk meminta membantu mengembalikan hak-haknya,” tambahnya.

Politikus PKB itu juga menyoroti adanya kejanggalan dalam perjalanan kasus, mulai dari proses hukum hingga keputusan administratif. Dia menilai keputusan yang menjerat kedua guru itu sarat kepentingan dan tidak murni dari pertimbangan hukum semata.

“Kasusnya ini sangat janggal, makanya kami setelah mendengar hasil akhir RDP ini kan sepertinya memang keputusan yang terjadi ini sarat intervensi. Kalau teman-teman bilang ini ada konspirasi, ada kriminalisasi, sehingga kami memerintahkan kepada Inspektorat Provinsi untuk ikut dalam hal ini melakukan untuk audit investigasi ke bawah, melihat ada apa sebenarnya kenapa sampai kasus seperti ini,” tegas Fauzi.

Dia juga membandingkan kasus ini dengan praktik pungutan komite di sekolah-sekolah lain yang nilainya jauh lebih besar, namun tidak pernah dipersoalkan secara hukum karena adanya kesepakatan antara pihak sekolah dan orang tua siswa.

“Padahal kan pungutan komite itu banyak sekali terjadi bahkan lebih besar, hampir di semua sekolah. Ada yang Rp200.000 bahkan ada yang lebih. Ini terjadi kalau kebijakan akadnya sudah aman kan berarti tidak ada masalah. Nah untuk itu kami sudah memerintahkan Inspektorat Provinsi untuk melakukan investigasi,” ungkapnya.

Fauzi juga mengungkapkan bahwa Gubernur Sulawesi Selatan telah menaruh perhatian terhadap persoalan ini. Dia menyebut, meski keputusan pemecatan didasarkan pada putusan Mahkamah Agung, Gubernur tetap meminta agar hak-hak kedua guru diperjuangkan.

“Kemarin kami pahami bahwa pak gubernur mengambil kebijakan itu karena ada perintah yang penting, ada perintah MA untuk melakukan pemecatan. Kemarin pak Gubernur langsung menghubungi kepala BKD dari Makkah untuk melihat, membantu apa yang bisa pemerintah provinsi lakukan sehingga hak-hak teman-teman guru ini bisa dikembalikan. Insyaallah,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah, menilai kasus ini sebagai bentuk ketidakadilan terhadap guru. Dia menegaskan bahwa pemecatan terhadap Rasnal dan Abdul Muis merupakan tindakan berlebihan yang mengabaikan sisi kemanusiaan dan pengabdian mereka.

Menurut Tenri, DPRD baru mengetahui secara utuh duduk persoalan setelah kasus ini mencuat di publik. Dia menyesalkan bahwa keputusan pemecatan telah dijalankan sebelum pihak legislatif sempat ikut mencari jalan tengah untuk menyelamatkan status kedua guru tersebut.

“Kami juga menilai ini tidakan yang tidak adil, tindakan yang ada zalim didalamnya karena dia guru. Mestinya tidak langsung dipecat. Sebenarnya ini kami juga baru tahu. Seandainya kami tahu lebih awal, kami akan membicarakan ini untuk mendapatkan solusinya bagaimana supaya tidak dipecat semena-mena,” pungkasnya.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news