Driver Transportasi Online Jogja Tuntut Kenaikan Tarif Hingga Regulasi yang Tegas

6 hours ago 5

Driver Transportasi Online Jogja Tuntut Kenaikan Tarif Hingga Regulasi yang Tegas Driver transportasi online Jogja menggelar aksi di depan Kepatihan, Selasa (20/5/2025). - Harian Jogja/Lugas Subarkah

Harianjogja.com, JOGJA—Sekitar 700 driver transportasi online Jogja yang tergabung dalam Forum Diskusi Transportasi Online Indonesia (FDTOI) berunjuk rasa di depan Kepatihan, Selasa (20/5/2025). Dalam aksi serentak nasional bertajuk Kebangkitan Transportasi Online ini, mereka menuntut kenaikan tarif hingga regulasi yang melindungi mitra.

Sebelum sampai di depan Kepatihan, ratusan driver tersebut menggelar konvoi dan orasi dari mulai dari Stadion Maguwoharjo-Kantor Shopee-Kantor Grab-Kantor Maxin-Dinas Perhubungan DIY-Kantor Gojek-Tugu Jogja-DPRD DIY. Setelah dari Kepatihan, mereka melanjutkan aksinya ke Nol Km.

BACA JUGA: Sekda DIY Temui Massa Aksi Demo Ojol di Malioboro

Para driver tiba di Kepatihan sekitar pukul 13.40 WIB dan menggelar aksinya di pintu gerbang sisi utara. Dengan jumlah yang cukup banyak, aksi ini sampai menutup jalan Malioboro. Para driver ditemui oleh Sekda DIY, Beny Suharsono dan Dinas Perhubungan DIY.

Juru Bicara FDTOI, Janu Prambudi, menjelaskan beberpa permasalahan yang belum terselesaikan diantaranya tarif yang rendah, pola kemitraan yang belum baik, perizinan yang belum ada, pembatasan kuota dan sebagainya.

“FDTOI sebagai salah satu forum diskusi transportasi online di Indonesia, berkomitmen untuk mengambil langkah perjuangan agar seluruh permasalahan di atas dapat terselesaikan dan memberikan keadilan bagi para mitra driver di seluruh Indonesia.

BACA JUGA: Demo Ojol 20 Mei, Begini Respons Ketua DPR RI

Terdapat beberapa tuntutan yang disampaikan dalam aksi ini. Pertama, kenaikan tarif. Tarif yang berlaku saat ini adalah tarif yang ditetapkan pada tahun 2022, sebagaimana terlampir dalam lampiran II Keputusan Menteri Perhubungan No KP 667/2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

“Padahal sudah tiga tahun berlalu dan di priode tersebut sudah mengalami tiga kali kenaikan UMP [Upah Minimum Provinsi] dengan total 16,7 persen. Selain itu, dalam Diktum Kesembilan Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 667/2022 ada rung untuk meninjau kembali ketentuan kenaikan tarif penggunaan sepeda motor. Maka sudah seharusnya tarif dinaikkan,” katanya.

Kedua, adanya regulasi yang mengatur angkutan untuk makanan dan barang. Saat ini tidak ada satupun regulasi yang mengatur layanan pengantaran makanan dan barang pada ojek online. Permenhub No. 12/2019 hanya berlaku untuk layanan antar penumpang dan tidak berlaku untuk layanan antar makanan dan barang.

“Ketiadaan regulasi ini dimanfaatkan oleh aplikator untuk membuat program-program dengan tarif yang sangat tidak manusiawi bahkan cenderung eksploitasi. Misalnya dalam sekali order driver dapat Rp5.000, terus dapat double order, driver cuma menerima Rp7.000-Rp8.000. Harusnya kan Rp5.000 kali dua,” katanya.

Ketiga, regulasi tarif angkutan sewa khusus (ASK) yang tertuang dalam Permenhub No. PM 118/2018 tentang Angkutan Sewa Khusus, juga SK Gubernur setiap daerah, belum mengatur besaran potongan aplikasi sehingga aplikator bebas sesuka hati melakukan pemotongan terhadap tarif yang diperoleh oleh pengemudi. “Oleh karena itu kami melihat perlu segera dibuat ketentuan mengenai besaran potongan aplikasi pada ASK,” paparnya.

Keempat, perlu adanya UU Transportasi Online. Permasalahan tranportasi online di Indonesia tersebar di berbagai Kementerian, mulai dari ketentuan tarif, hubungan driver dengan aplikator apakah kemitraan atau ketenagakerjaan, perizinan, pembatasan kuota kendaraan, transparansi struktur biaya, Jaminan sosial, pemberian subsidi BBM, tata kelola pemerintah daerah dan lainnya.

“Agar semua permasalahan tersebut memiliki pijakan hukum yang kuat maka diperlukan satu UU khusus yang mengatur tranportasi online di Indonesia. FDTOI sudah menyusun leboh dari 30 kajian sederhana tentang tinjauan masalah dan juga solusi solusi yang mungkin dapat dimasukan ke dalam UU Transportasi online Indonesia,” ungkapnya.

Sekda DIY, Beny Suharsono, menuturkan terkait substansi yang disampaikan para driver akan diteruskan ke pemerintah pusat. “Ada beberapa hal substansi, yang harus kami sampaikaan ke pemerintah pusat akan kami sampaikan. Tidak kami Batasi,” katanya.

Beberapa kajian yang sudah dilakukan FDTOI merupakan hasil dari beberapa kali aksi sebelumnya, dan sudah diteruskan ke pemerintah pusat. “Dari Dinas Perhubungan meneruskan ke pusat, nanti akan menjadi peraturan Menteri dan sebagainya,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news