Randi dan Rian, dua bersaudara yang merupakan buruh harian lepas mengajukan nota keberatan (eksepsi), melalui kuasa hukum Koalisi Bantuan Hukum Rakyat (KOBAR) Makassar. Dok. IstKabarMakassar.com — Randi dan Rian, dua bersaudara yang merupakan buruh harian lepas mengajukan nota keberatan (eksepsi), melalui kuasa hukum Koalisi Bantuan Hukum Rakyat (KOBAR) Makassar, pada Senin (24/11).
Di hadapan Majelis Hakim, kuasa hukum dari KOBAR, Aswin dengan lantang menyampaikan tiga hal pokok dalam eksepsi yang di mana dalam proses mulai dari penangkapan hingga ke persidangan terdapat sejumlah pelanggaran yang diduga telah terjadi di kepolisian, namun JPU abai terhadap fakta tersebut.
Pertama, melanjutkan muatan permohonan Praperadilan, tim hukum menilai gugatan JPU prematur dalam hal ini dinilai bahwa dengan adanya permohonan Praperadilan tidak sepatutnya perkara ini dinyatakan lengkap (P-21).
Jauh sebelum itu, KOBAR Makassar telah menyurat dan menyampaikan ke kejaksaan bahwa adanya permohonan Praperadilan oleh dua bersaudara. Terang hal ini telah termaktub dalam Surat Edaran Kejaksaan Agung Nomor: B-3452/E/Eku.3/08/2024.
Kedua, dakwaan ini tidak memandang adanya serangkaian tahap yang melanggar ketentuan KUHAP. JPU tentu saja menelan secara mentah-mentah berkas perkara yang dilemparkan oleh Polda Sulsel.
Sedangkan dalam prosesnya, ditemukan beberapa pelanggaran mulai dari interogasi tanpa surat panggilan, penangkapan tanpa surat penangkapan, serta adanya tindakan kekerasan dalam proses penyelidikan.
“Kami mewawancarai ketiga terdakwa, mereka dipaksa mengaku dengan kekerasan dalam pemeriksaan di tingkat kepolisian” tegas Aswin kuasa hukum dari KOBAR dalam dalil keberatan yang dibacakan depan Majelis Hakim
Selanjutnya, dugaan kekeliruan terurai dalam dakwaan yang dimana JPU tidak mampu menjelaskan dengan cermat antara perbuatan dan penjelasan peristiwa yang terjadi. Mulai dari tindakan dan dampak yang terjadi sebagaimana yang dinilai bahwa Randi dan Rian telah melakukan aksi pembakaran.
Lalu angka kerugian disebutkan dengan nada miliaran, sedangkan JPU hanya menyebutkan perbuatan dua bersaudara ini hanya melakukan pelemparan ke sebuah kaca.
“Dakwaan JPU sungguh tidak cermat. Bagaimana bisa orang melempar ke kaca dan menyebabkan kebakaran satu gedung. Kepolisian dan JPU sangat asumtif dan penuh cacat logika dalam mendalilkan perbuatan Randi Rian” tegas Siti Nur Alisa, dari KOBAR Makassar.
Sidang yang berlangsung di ruang Oemar Seno juga dibarengi dengan arakan massa Koalisi Masyarakat untuk Perjuangan Demokrasi (KOMPRESI) yang memberikan solidaritas kepada para tahanan.
Sebelumnya, Randi dan Rian dituduh melakukan perusakan saat demo berlangsung di kantor DPRD Sulsel pada Jumat (29/8) malam.
Selang tiga hari keduanya dilaporkan di Polda Sulsel pada Senin (1/9). Keesokan harinya, keduanya langsung ditetapkan tersangka dan ditangkap tanpa surat perintah penangkapan.
Kuasa Hukum Randi dan Rian, Muhammad Ansar menyoroti tuduhan terhadap kliennya tersebut. Dia menjelaskan jika Rian dan Randi tidak berada di lokasi saat kejadian.
“Mereka itu sama sekali tidak pernah ke lokasi kejadian. Tindak pidana yang disangkakan itu di DPR Provinsi, faktanya mereka ini tidak pernah ke sana justru (di hari kejadian),” katanya pada Senin (3/11) lalu.
“Rian itu hanya di apotek yang samping Jalan Faisal. Kalau Randi tidak pernah sama sekali ke lokasi, dia di CPI baru langsung ke rumahnya. Sementara yang dituduhkan itu katanya mereka melempar di kantor provinsi,” pungkasnya


















































