Dua Kantor Imigrasi Baru di Bone dan Bantaeng Lolos Verifikasi MenpanRB

4 hours ago 2
Dua Kantor Imigrasi Baru di Bone dan Bantaeng Lolos Verifikasi MenpanRBKantor Imigrasi Kelas I Khusus (Kakanimsus) TPI Makassar (Dok : Syamsi KabarMakassar)

KabarMakassar.com — Upaya pembentukan dua kantor imigrasi baru di Provinsi Sulawesi Selatan, masing-masing di Kabupaten Bone dan Kabupaten Bantaeng, menunjukkan progres positif.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus (Kakanimsus) TPI Makassar, Abdi Widodo Subagio, mengungkapkan bahwa kedua rencana pembentukan kantor tersebut telah melewati tahap verifikasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB).

“Terkait pembentukan kantor baru, syukur Alhamdulillah kita didukung Bupati Bone dan Bantaeng dalam rangka fasilitas yang akan diberikan oleh Pemda karena itu akan jadi bagian dari variabel MenpanRB terkait dengan pembentukan,” ujar Abdi Widodo Subagio, Senin (20/10).

Lebih lanjut, Abdi menjelaskan bahwa hasil evaluasi dari MenpanRB memberikan hasil positif bagi dua kabupaten tersebut. Dia menyebut bahwa baik Bone maupun Bantaeng berhasil memenuhi seluruh persyaratan verifikasi yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Alhamdulillah, kemarin ada evaluasi dari MenpanRB, dan dua-duanya Bantaeng dan Bone itu lulus verifikasi. Total seluruh Indonesia itu ada 18 kantor imigrasi baru yang lulus verifikasi, dan dua ada di Sulsel,” jelasnya.

Dia juga mengungkapkan apresiasinya kepada seluruh pihak yang turut berperan dalam memperlancar proses verifikasi pembentukan kantor baru tersebut. Menurutnya, dukungan dari berbagai level, mulai dari pemerintah provinsi hingga kabupaten, menjadi kunci utama keberhasilan ini.

“Terima kasih kepada Kakanwil dan jajaran terkait dengan pelaksanaan kantor baru ini, mudah-mudahan sebelum akhir tahun persetujuan dari MenpanRB-nya turun,” ujarnya.

Abdi memastikan bahwa hingga saat ini tidak ada hambatan berarti dalam proses pembentukan kedua kantor tersebut. Dia menyebut keterlibatan langsung Sekretaris Daerah Bone dan Bantaeng dalam tahapan verifikasi menjadi bukti keseriusan daerah mendukung pembentukan kantor baru.

“Jadi kita sesungguhnya tidak ada kendala lagi karena dua pekan lalu tepatnya, bahkan, Sekda Bone dan Sekda Bantaeng ikut verifikasi langsung dengan MenpanRB dan Alhamdulillah itu dapat disetujui untuk dibentuk kantor baru di dua kabupaten itu. Yang penting kantor baru terbentuk dan layanan keimigrasian bisa terbuka di situ,” pungkasnya.

Adapun pembagian wilayah kerja untuk dua kantor baru tersebut telah ditetapkan. Kantor Imigrasi Bone nantinya akan mencakup wilayah Kabupaten Soppeng, Bone, dan Sinjai, sedangkan Kantor Imigrasi Bantaeng akan membawahi wilayah Bantaeng, Selayar, dan Bulukumba.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan menyampaikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan meskipun persetujuan MenpanRB masih dalam proses.

Dia menegaskan bahwa kegiatan keimigrasian seperti pelayanan paspor tetap dilaksanakan di daerah yang sedang menunggu pembentukan kantor baru.

“Walaupun kita masih menunggu persetujuan MenpanRB tetapi program-program dari Kakanimsus itu tetap berjalan. Misalnya dilakukan eazy paspor di Bone dan Bantaeng tetap kita laksanakan. Sambil menunggu surat persetujuan dari MenpanRB,” jelasnya.

Dia juga menjelaskan bahwa proses pembentukan kedua kantor ini akan terus dikawal hingga tahap akhir. Menurutnya, pada tahun 2026, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar masih akan menjadi pendamping utama dari segi penganggaran dan pembentukan struktur kelembagaan.

“Kalau ini sudah selesai, ini juga kan ada proses, karena nanti kedua kantor imigrasi ini masih di bawah pengampuan kakanimsus. 2026, beliau yang mengantar baik dari segi penganggaran, kemudian pembentukan kantor imigrasinya,” jelasnya.

Lebih jauh, dia memastikan dukungan pemerintah daerah telah dipenuhi, termasuk penyediaan lahan dan fasilitas pendukung untuk pelaksanaan pelayanan. Dengan langkah tersebut, pelayanan keimigrasian tetap berjalan sambil menunggu proses administratif di tingkat pusat.

“Di situ setiap bupati sudah memberikan nanti terkait lahan, dan lain-lain. Jadi layanan tetap kita laksanakan sambil menunggu persetujuan dari Kementerian PANRB jadi tidak ada stuck terkait pelayanan,” tutupnya.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news