KLIKPOSITIF- Polres Kepulauan Mentawai resmi menahan tiga pejabat desa Madobag, Kecamatan Siberut Selatan, usai ditetapkan jadi tersangka dalam kasus penyelewengan APBdesa tahun 2022 dan 2023.
Kasat Reskrim Polres Mentawai, Iptu Edward Evilin Sialoho menyampaikan, tiga tersangka yang merupakan Kepala Desa, Sekretaris dan Bendahara resmi ditahan, sejak Selasa (11/11/2025) lalu, setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Ketiga tersangka yang ditetapkan itu Inisial YT selaku Kepala Desa Madobag (laki-laki), DS Sekretaris (laki-laki) dan inisial MT sebagai Bendahara (perempuan),” ungkap
Iptu Edward Evilin Sialoho pada Katasumbar, Kamis (13/11/2025).
Ia mengatakan, penetapan tersangka kasus APBdes 2022 dan 2023 tersebut, setelah Polres Mentawai 22 orang saksi, termasuk 2 orang ahli.
Ia menjelaskan, modus operandi yang di lakukan tiga tersangka ini adalah Mark up di bidang pengadaan barang dan jasa berupa leptop, printer, lemari, dokumen dan meja kerja pada tahun 2022.
Kemudian laporan realisasi dan SPJ fiktif di bidang pemeliharaan aset di bidang service komputer, service leptop dan service printer tahun 2022.
Kemudian, bantuan untuk kelompok tani dan ternak berupa bibit pinang dan ayam yang tidak disalurkan sesuai yang di anggaran kan tahun 2022.
Dalam kasus ini penyidik telah mengamankan dokumen yang berkaitan dengan APBDes Desa Madobag tahun 2022 dan 2023.
Berdasarkan hasil perhitungan ahli kerugian negara mencapai Rp.1.122.657.639 miliar yang tidak dapat di dipertanggungjawabkan oleh tersangka.
“Inilah modus operandi yang di lakukan tiga tersangka dalam pengelolaan dana desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan” ujarnya.

1 week ago
19



















































