Petugas Bea Cukai menunjukkan barang-barang penelitian untukpengembangan ilmu pengetahuan. - Istimewa
JOGJA—Yogyakarta dikenal menjadi Kota Pelajar karena banyaknya lembaga pendidikan, dari tingkat pendidikan dasar sampai lembaga pendidikan tinggi.
Sebagai upaya turut mendukung kemajuan pendidikan, Bea Cukai memberikan fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk dan cukai untuk importasi barang-barang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.
Fasilitas ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.200/ PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan.
Terdapat dua kriteria yang perlu dipenuhi untuk mendapat fasilitas pembebasan pajak untuk barang keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. Pertama, pihak yang mengimpor. Fasilitas ini dapat dimanfaatkan dalam hal impor dilakukan oleh perguruan tinggi, kementerian/lembaga, atau badan usaha.
Kedua, ketersediaan barang yang diimpor. Fasilitas dapat diberikan jika barang yang diimpor belum diproduksi di dalam negeri, barang sudah diproduksi di dalam negeri tetapi belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan, atau barang sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan.
Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan cukai, perguruan tinggi harus mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat memasukkan barang (impor barang).
Permohonan ditandangani oleh pejabat paling rendah setingkat dekan. Permohonan tersebut paling sedikit dilampiri dengan surat rekomendasi dan dokumen perolehan barang. Surat rekomendasi pemberian fasilitas berasal dari pimpinan perguruan tinggi atau pejabat eselon II yang ditunjuk oleh pimpinan perguruan tinggi.
Sementara, dokumen perolehan barang berupa gift certificate atau surat perjanjian kerja sama, dalam hal barang tersebut berasal dari hibah/bantuan dan kerja sama.
Adapun dalam hal barang tersebut berasal dari pembelian, maka dokumen perolehan barang berupa fotokopi dokumen pembelian, DIPA jika pembelian menggunakan APBN/APBD, dan kontrak yang menyebutkan harga barang tidak meliputi pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI), bila pengadaan barang melalui pihak ketiga.
“Rekomendasi sangat diperlukan oleh Bea Cukai untuk memastikan bahwa subjek, objek, dan ketentuan lainnya benar-benar memenuhi syarat untuk diberikan pembebasan bea masuk dan cukai” kata Riri Riani, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Yogyakarta.
Riri Riani menyebutkan salah satu penerima manfaat dari fasilitas pembebasan ini adalah Fakultas Peternakan Universitas Gadjah Mada (UGM) atas barang hibah dari Belanda berupa kandang ayam dengan teknologi baru yang akan menjadi pusat pelatihan bagi mahasiswa peternakan.
Nilai pabean barang tersebut sebesar Rp623.184.621,00 dan mendapat pembebasan bea masuk sebesar Rp31.160.000,00 serta pajak dalam rangka impor sebesar Rp84.131.000,00.
"Pemberian fasilitas fiskal ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai turut memajukan dan mengembangkan ilmu pengetahuan demi mewujudkan tujuan negara, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Kami berharap fasilitas fiskal ini dapat membantu para peneliti dan civitas academica untuk mengembangkan ilmu pengetahuan sehingga dapat bermanfaat bagi Indonesia," katanya. (***)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News