Kantor Balaikota Makassar. Dok. NursintaKabarMakassar.com — Keputusan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, melantik seorang jaksa aktif dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai pejabat di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menuai perhatian publik.
Sosok tersebut adalah Asrul Alimina, Jaksa Ahli Madya yang kini resmi menjabat Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Makassar.
Langkah Munafri ini dinilai tidak biasa, namun dianggap strategis dan progresif oleh sejumlah pihak. Pengamat pemerintahan Arief Wicaksono menilai, penunjukan pejabat dari luar birokrasi Pemkot justru bisa memperkuat sistem tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
“Kehadiran mantan penyidik KPK seperti Dr. Asrul di lingkungan Pemerintah Kota Makassar diharapkan mampu memperkuat komitmen antikorupsi, memperketat sistem pengawasan, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap birokrasi,” ujar Arief, Jumat (30/10).
Menurut Arief, pengalaman Asrul Alimina di dunia penegakan hukum, khususnya sebagai penyelidik, penyidik, dan penuntut umum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), merupakan modal penting untuk memperkuat upaya pencegahan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di tingkat pemerintahan daerah.
Ia menilai langkah Pemkot Makassar yang melibatkan aparat penegak hukum aktif dalam struktur pemerintahan sejalan dengan semangat kolaboratif antara lembaga hukum dan eksekutif daerah.
“Penugasan ini justru dapat mempererat sinergi Kejaksaan dengan pemerintah daerah, terutama dalam aspek pembinaan hukum dan pendampingan kebijakan publik,” jelasnya.
Terkait status kepegawaian Asrul sebagai jaksa, Arief menjelaskan tidak ada persoalan selama penugasan tersebut dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam konteks ini, penugasan jaksa ke pemerintah daerah telah memiliki dasar hukum yang jelas.
“Selama dilakukan sesuai dengan kompetensi dan kewenangan jaksa, serta berdasarkan penugasan resmi dari Kejaksaan Agung, hal itu sah. Dalam praktiknya, penugasan semacam ini pernah terjadi di beberapa daerah seperti di Pemkab Hulu Sungai Tengah dan Pemkot Jambi,” ungkapnya.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Pasal 11A, yang memberikan ruang bagi jaksa untuk menjalankan penugasan di luar institusi kejaksaan, termasuk di pemerintahan daerah.
Selain itu, ketentuan teknis mengenai mekanisme penempatan tersebut dijabarkan dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penugasan Pegawai Kejaksaan, yang menegaskan bahwa jaksa dapat diberi tugas untuk mendukung fungsi pemerintahan sepanjang tidak mengganggu independensi institusinya.
“Secara keseluruhan, penugasan ini dimungkinkan untuk memperkuat kerja sama antara Kejaksaan dan pemerintah daerah dalam bidang hukum, termasuk penyusunan regulasi daerah, mitigasi hukum kebijakan, hingga pembinaan aparatur,” tutur Arief.
Pelantikan Dr. Asrul Alimina oleh Wali Kota Munafri disebut sebagai bagian dari strategi reformasi birokrasi di Pemkot Makassar, khususnya di sektor hukum dan tata pemerintahan. Langkah ini juga menandai keseriusan Munafri dalam membangun sistem pemerintahan yang bersih, terukur, dan akuntabel.
“Makassar harus menjadi contoh kota dengan tata kelola pemerintahan yang kuat dan berintegritas. Saya kira, penunjukan pejabat berlatar belakang penegak hukum seperti Dr. Asrul adalah bagian dari arah kebijakan itu,” tutup Arief.
Sebelumnya, Menurut Appi nama karib Wali Kota Makassar, masuknya jaksa dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia ke dalam struktur Pemkot bukan sekadar rotasi jabatan, melainkan strategi mempercepat penyelesaian masalah hukum yang selama ini menjadi pekerjaan berat pemerintah daerah.
“Saya melihat persoalan ini dari perspektif eksternal. Banyak sekali persoalan hukum di Pemerintah Kota yang membutuhkan penguatan pengetahuan dan strategi baru. Dengan pandangan dari luar, kita bisa mengubah sistem yang selama ini berjalan dan mempercepat akselerasi penyelesaiannya,” ujar Appi di Balai Kota Makassar, Senin (28/10).
Appi menjelaskan, penunjukan Jaksa Asrul bukan hasil rekomendasi Kejaksaan, melainkan permintaan langsung dari Pemerintah Kota Makassar. Ia menilai sosok Asrul memiliki latar belakang dan pengalaman yang berbeda dari jaksa lainnya, termasuk pengalaman di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan di Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung RI.
“Kita yang meminta langsung kepada Kejaksaan. Ada alasan tersendiri kenapa harus Pak Asrul. Beliau punya pengalaman luas dan perspektif hukum yang kuat, yang kita butuhkan untuk memperkuat sistem di internal Pemkot,” tegasnya.
Appi menegaskan, langkah ini bukan bentuk ketidakpercayaan terhadap pejabat sebelumnya, melainkan penyegaran organisasi untuk memperkuat efektivitas birokrasi. Pejabat sebelumnya, Ihsan, kini ditempatkan di posisi yang lebih fokus pada bidang pertanahan yang dinilai sangat krusial.
“Pak Ihsan sudah bekerja dengan sangat baik. Sekarang beliau kami tempatkan di posisi yang lebih fokus menangani pertanahan. Ini bukan soal siapa lebih baik, tapi bagaimana kita memperkuat semua lini agar target bisa dicapai,” tutur Appi.


















































