Enam Raperda Masuk Pembahasan DPRD Sleman

1 week ago 16

Enam Raperda Masuk Pembahasan DPRD Sleman Gedung DPRD Sleman. - Youtube

Harianjogja.com, SLEMAN—DPRD Kabupaten Sleman menyampaikan ada 12 Rancangan Peraturan Daerah (raperda) yang akan dibahas pada 2025. Dari total Raperda tersebut, ada enam yang telah masuk pembahasan.

Dua belas Raperda tersebut, antara lain Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Pamong Kalurahan, Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah di Kabupaten Sleman, Pengembangan Ekonomi Kreatif, Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sleman 2025-2029.

BACA JUGA: Jelang Masa Jabatan Berakhir, DPRD Sleman Kebut Pembahasan 4 Raperda

Empat Raperda lain, yakni Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Serta Pelarangan Minuman Oplosan, Penyelenggaraan Pedagang Kaki Lima, Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, lalu Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Sleman 2025 - 2045, dan Penyertaan Modal PT. BPR Syariah Sleman.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sleman, Budi Sanyata, mengatakan enam raperda yang masuk tahap pembahasan terbagi menjadi dua, yaitu raperda inisiatif Bupati dan empat dari inisiatif Dewan.

“Paripurna hari ini agendanya adalah penyerahan pandangan tiap fraksi terhadap raperda yang kami bahas,” kata Sanyata ditemui di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sleman, Rabu (9/4/2025).

Sementara, Bupati Sleman, Harda Kiswaya, memberi perhatian terhadap pembahasan Raperda Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UKM).

“Peran Pemerintah untuk UKM bisa bergerak secara fleksibel dari sisi permodalan dan keterampilan serta pemasaran. Ini yang perlu kita lakukan agar pelaku UKM bisa bersaing,” kata Harda.

Ihwal permodalan, Harda mengaku pelaku Pemkab berkomitmen memberi bantuan pinjaman dan pendampingan dalam mengakses sumber-sumber permodalan. Selain Kredit Usaha Rakyat (KUR), pelaku UKM dapat mengakses bantuan permodalan di sembilan perangkat daerah.

Sembilan tersebut, antara lain Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan; Dinas Koperasi dan UKM; Dinas Perindustrian dan Perdagangan; Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan; Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; Dinas Pariwisata; Dinas Tenaga Kerja; Dinas Sosial; dan Bagian Perekonomian Setda. Pelaku UKM dapat mengirim proposal pinjaman modal melalui program yang ada di sembilan dinas teknis tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news