Forum Pemred Soroti Sikap Hotman Paris saat Jumpa Pers Kejagung

22 hours ago 10

Forum Pemred Soroti Sikap Hotman Paris saat Jumpa Pers Kejagung

Forum Pemred meminta Hotman Paris menghormati profesi wartawan setelah ucapannya saat jumpa pers kasus Febrie Adriansyah dinilai merendahkan jurnalis. /Antara.

Harianjogja.com, JAKARTA—Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) Indonesia meminta pengacara Hotman Paris Hutapea menghormati profesi wartawan setelah pernyataannya dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung terkait perkara eks Jampidsus Febrie Adriansyah menuai sorotan. Forum Pemred menilai respons Hotman terhadap pertanyaan jurnalis tidak mencerminkan sikap profesional dan dinilai merendahkan kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Pers.

Sikap tersebut disampaikan Ketua Forum Pemred Retno Pinasti melalui keterangan resmi di Jakarta, Minggu (19/7/2026). Menurutnya, cara Hotman Paris menjawab pertanyaan wartawan saat menjalankan tugas peliputan tidak sepatutnya dilakukan oleh seorang narasumber.

“Pilihan kata dan cara Hotman Paris Hutapea dalam merespons pertanyaan wartawan sangat tidak profesional dan merendahkan profesi wartawan yang sedang bekerja menjalankan amanat Undang-Undang Pers,” ucap Retno.

Forum Pemred Tegaskan Fungsi Wartawan dalam Proses Verifikasi

Retno menjelaskan bahwa aktivitas bertanya merupakan bagian mendasar dari proses kerja jurnalistik. Pertanyaan yang diajukan wartawan bertujuan melakukan konfirmasi sekaligus menggali informasi dari narasumber sebagai penerapan prinsip disiplin verifikasi yang profesional.

Ia menegaskan setiap narasumber memang memiliki hak untuk tidak memberikan jawaban. Namun, menurut Forum Pemred, hak tersebut tidak menjadi alasan untuk merespons dengan kalimat yang dinilai merendahkan profesi wartawan.

“Baik dari pilihan kata, seperti ‘Lu punya otak, enggak?’, maupun sikap arogan yang sama sekali tidak menjawab substansi pertanyaan,” tutur Retno.

Ingatkan Perlindungan Wartawan dalam Undang-Undang Pers

Forum Pemred juga mengingatkan bahwa profesi wartawan memperoleh perlindungan hukum melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam regulasi tersebut, Pasal 8 menegaskan wartawan mendapatkan perlindungan hukum saat menjalankan tugas jurnalistik.

Menurut Retno, respons yang bersifat intimidatif, baik secara verbal maupun nonverbal, bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers yang dijamin dalam peraturan perundang-undangan.

“Cara merespons pertanyaan wartawan yang intimidatif, baik secara verbal maupun non verbal, bertentangan dengan Undang-Undang Pers dan semangat kemerdekaan pers,” kata Retno.

Forum Pemred selanjutnya mengajak seluruh pihak menjaga kebebasan pers dengan saling menghormati profesi masing-masing serta mengedepankan etika dan kompetensi dalam setiap interaksi dengan media.

"Forum Pemred sangat berkepentingan atas keselamatan dan kehormatan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik termasuk melawan mereka yang dengan sengaja melecehkan profesi wartawan atau bahkan menghalang-halangi kerja jurnalistik," imbuhnya.

Pernyataan Hotman Paris Saat Konferensi Pers

Sorotan Forum Pemred muncul setelah Hotman Paris Hutapea, selaku kuasa hukum tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah, menggelar konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Hotman Paris sempat mengucapkan kalimat, “Lu punya otak, enggak?” ketika menjawab pertanyaan wartawan mengenai perasaan kliennya setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, ia juga melontarkan pernyataan, “Tanya kakekmu, masa tanya gue,” saat merespons pertanyaan mengenai dugaan adanya agenda tersembunyi di balik penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news