Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar, Andi Anshar, (Dok: Sinta KabarMakassar).KabarMakassar.com — Pemerintah Kota Makassar menerapkan skema baru pemberian insentif bagi Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) berbasis kinerja.
Diketahui, secara keseluruhan, sebanyak 6.032 RT/RW resmi dilantik se-Kota Makassar, terdiri dari 1.005 Ketua RW dan 5.027 Ketua RT.
Melalui kebijakan ini, besaran insentif RT/RW tidak lagi bersifat seragam, bahkan dapat mencapai Rp1,2 juta per bulan, dengan catatan memenuhi indikator kinerja yang telah ditetapkan.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar, Andi Anshar, memaparkan skema insentif berbasis kinerja yang mulai diterapkan bagi RT/RW yang baru dilantik, Dalam skema ini, insentif dibagi ke dalam tiga rentang berdasarkan capaian indikator kinerja.
Rentang pertama berada pada kisaran Rp300 ribu hingga Rp600 ribu per bulan. Rentang kedua Rp600 ribu hingga Rp900 ribu per bulan. Sementara rentang tertinggi mencapai Rp900 ribu hingga Rp1,2 juta per bulan.
“Insentif yang diberikan tidak tetap. Ketua RT dan RW akan menerima insentif sesuai dengan capaian kinerja mereka setiap bulan,” kata Andi Anshar, Selasa (29/12).
Selain itu, kelengkapan administrasi RT/RW, kemampuan deteksi dini kerawanan sosial, pendataan penduduk non permanen, serta deteksi dini potensi kerawanan bencana juga menjadi bagian dari indikator penilaian.
“Dengan sistem insentif berbasis kinerja ini, Pemkot Makassar tentu kita ingin RT dan RW semakin termotivasi untuk bekerja profesional, responsif, dan bertanggung jawab dalam melayani masyarakat di tingkat lingkungan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa RT dan RW merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari struktur pemerintahan di tingkat kecamatan dan kelurahan. Karena itu, setelah resmi dilantik, RT dan RW sudah langsung dapat menjalankan tugas dan fungsinya di wilayah masing-masing.
“RT dan RW itu sejatinya bagian dari kecamatan dan kelurahan. Jadi setelah dilantik, secara resmi mereka sudah bisa langsung bertugas,” kata Andi Anshar.
Ia menjelaskan, peran RT dan RW sangat strategis, terutama dalam proses perencanaan pembangunan wilayah. Dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), RT dan RW diharapkan aktif menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan berkoordinasi bersama Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), lurah, dan camat.
“Dalam Musrenbang, mereka kembali pada tupoksi dan fungsinya, merencanakan pembangunan bersama LPM, lurah, dan camat di wilayah masing-masing,” ujarnya.
Terkait evaluasi kinerja, Andi Anshar memastikan mekanisme penilaian RT dan RW mengacu pada Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 82 Tahun 2022 serta Perwali Nomor 3 Tahun 2024 tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Lainnya. Penilaian dilakukan oleh tiga unsur, yakni lurah, camat, dan Ketua LPM.
“Penilaian kinerja RT dan RW ada pada lurah, camat, dan Ketua LPM. Jadi kembali ke tiga tim penilai ini,” tegasnya.
Andi Anshar juga menyinggung kemungkinan kembali diterapkannya kebijakan tamu wajib lapor 1×24 jam. Menurutnya, ketentuan tersebut sudah diatur dalam Perwali Nomor 82 Tahun 2022 dan menjadi salah satu indikator penilaian RT/RW, khususnya dalam aspek ketertiban dan keamanan lingkungan.
“Wacana tamu wajib lapor 1×24 jam itu memang sudah ada di Perwali dan menjadi bagian dari indikator penilaian RT dan RW,” jelasnya.
Penilaian kinerja dilakukan secara berkala dengan mengacu pada Perwali Nomor 3 Tahun 2024 yang memuat sembilan indikator utama.
“Indikator tersebut meliputi pengelolaan Lorong Wisata, pengelolaan Bank Sampah, retribusi sampah, kepatuhan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta penerapan program Sombere dan Smart City,” pungkasnya.

















































