Beranda News Ganggu Aktivitas Jalan Umum, Sejumlah Pedagang Pasar Ramba Jeneponto Ditertibkan

KabarMakassar.com — Pemerintah Desa Rumbia, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, Sulsel, mulai melakukan penertiban pedagang di Pasar Tradisional Ramba secara bertahap.
Penertiban ini dilakukan karena selama ini, para pedagang kerap kali menjajakkan barang dagang nya di bahu jalan.
Akibatnya, akses jalan umum menuju ke Rumah Sakit (RS) Pratama Rumbia macet dan sulit dilalui kendaraan.
Parahnya lagi, para pedagang di areal tersebut tak pernah membayar retribusi ke Pemerintah Desa padahal sebagai aset, retribusi ini seharusnya dimasukan ke dalam pendapatan kas desa.
Seiring fenomena kemacetan terjadi dan peliknya retribusi ditambah lagi lokasi yang ditempati para pedagang belum jelas keabsahannya.
Maka dari itu, Kepala Desa Rumbia, Suprianto Daeng Lolo bersama dengan jajaran Kepolisian Sektor Kelara dan personil TNI dari Koramil Kelara berinisiatif melakukan penertiban dengan langkah-langkah persuasif.
“Ada yang setuju dan ada yang menolak, tetapi kami akan tetap melakukan langkah penertiban ini dengan cara-cara kekeluargaan dan sekaligus mengedukasi para pedagang,”ucapnya saat dikonfirmasi, Jumat (31/1).
Meski masih banyak pedagang yang menolak untuk dipindahkan namun pihaknya menegaskan upaya penertiban ini akan tetap dilakukan.
Sebab kata dia, para pedagang selama ini sudah mengganggu aktivitas pengguna jalan.
“Mau tidak mau, mereka harus pindah karena sudah mengganggu ketertiban umum di jalan raya,” imbuhnya.
Sang Kades menuturkan bahwa penertiban ini sudah dilakukan pihaknya selama empat hari. Mulai sejak Selasa 28 Januari 2024 lalu hingga saat ini.
“Berdasarkan hasil Musyawarah Desa bersama Tripika, tokoh masyarakat dan pedagang serta pemilik lahan, penertiban ini dimulai pada Selasa lalu,” Jelasnya.
Kendati demikian, pihaknya akan memberikan jangka waktu hingga Selasa pekan depan agar para pedagang dapat direlokasi ke dalam pasar atau pun ke Pasar baru.