Ditreskrimsus Polda DIY menyita ribuan minuman beralkohol yang dijual oleh toko atau tempat usaha tanpa izin penjualan miras di sejumlah wilayah DIY. - Istimewa/Polda DIY
Harianjogja.com, SLEMAN—Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY menyita ribuan minuman beralkohol yang dijual oleh toko atau tempat usaha tanpa izin penjualan miras di sejumlah wilayah DIY.
Direskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi menerangkan minuman-minuman beralkohol ini disita pada Rabu (30/10/2024) malam dari sejumlah lokasi. Total, Ditreskrimsus Polda DIY berhasil mengamankan 2.883 botol minuman keras berbagai merek dan ukuran.
Dalam kegiatan ini, personel Ditreskrimsus Polda DIY dibagi ke dalam sejumlah tim. Masing-masing tim bergerak mengamankan minuman alkohol yang dijual di tempat usaha tanpa izin penjualan miras di lokasi yang berbeda.
Salah satu tim yang bergerak ke sebuah toko di wilayah Mlati berhasil menyita ribuan minuman beralkohol dari berbagai golongan. Ribuan minuman beralkohol itu selanjutnya disita karena toko tersebut tidak mengantongi izin penjualan miras. "Subdit 1 berhasil mengamankan minuman beralkohol sebanyak 2.178 botol terdiri dari Golongan B dan C yang berlokasi di sebuah toko di Mlati, Sleman," kata Idham, Kamis (31/10/2024).
Sementara tim lainnya yang bergerak ke wilayah Prawirotaman, Kota Jogja juga berhasil menyita ratusan minuman beralkohol mulai dari Golongan A, B maupun C. Kasusnya sama, karena tempat usaha tak punya izin penjualan miras, ratusan minuman beralkohol dari tempat usaha selanjutnya diamankan oleh Ditreskrimsus Polda DIY. "Subdit 2 berhasil mengamankan sebanyak 705 buah dengan rincian minuman beralkohol Golongan A sebanyak 324 botol, Golongan B sebanyak 319 botol dan Golongan C sebanyak 62 botol dari kawasan Prawirotaman, Jogja," ucap dia.
Tak tanggung-tanggung, toko atau tempat usaha yang tidak mengantongi izin penjualan miras langsung dipasangi garis polisi.
Idham menegaskan bila pengamanan minuman keras ini tidak akan berhenti dan terus berlanjut. Tindakan ini imbuh Idham merupakan tindak lanjut dari upaya pemeliharaan keamanan di wilayah hukum Polda DIY. "Razia ini masih terus berlanjut. Hal ini merupakan bagian dari pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda DIY.” kata dia.
BACA JUGA: Instruksi Bupati Bantul Soal Optimalisasi Pengendalian Miras Diterbitkan, Ini Detailnya
Pekan lalu, Ditreskrimsus Polda DIY juga berhasil mengamankan ratusan botol miras dari berbagai lokasi. Ratusan miras itu disita dari empat lokasi yang menjual minuman beralkohol namun tak mengantongi izin yang semestinya. "Modus operandinya adalah memperdagangkan barang minuman alkohol yang tidak sesuai dengan izin yang dipegang pelaku usaha ini," kata Idham pada Jumat (25/10/2024).
Dari empat toko tersebut bahkan ada toko yang tak mengantongi izin sama sakali. Akan tetapi ada juga toko yang mengantongi izin tertentu tetapi menjual minuman beralkohol di luar izin yang dimiliki. "Ada yang tidak memiliki izin sama sekali, kemudian ada yang memiliki izin golongan A namun faktanya menjual golongan B dan C," tandasnya.
Beberapa minuman yang beralkohol yang disita mulai dari golongan A dengan kadar alkohol 0%-5%, minuman beralkohol golongan B dengan kadar alkohol 5%-20% dan minuman beralkohol golongan C dengan kadar alkohol 20%-55%.
Semuanya disita dari toko yang tak memiliki izin untuk menjual minuman alkohol sesuai dengan golongannya. "Untuk barang bukti yang telah kami sita sekitar 214 botol, semua golongan.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News