Foto ilustrasi. - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Partai Buruh dan pemohon lainnya terkait dengan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Permohonan itu dikabulkan dalam sidang putusan perkara No. 168/PUU-XXI/2023 itu di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).
Selain Partai Buruh, pemohon lainnya yakni FSPMI, KSPSI, KPBI serta KSPI juga ikut menggugat 71 Pasal UU Ciptaker No.6/2023 tentang Penetapan Perppu Ciptaker sebagai UU. Pada intinya, puluhan pasal yang digugat itu terkait dengan pengupahan, hubungan kerja, hingga tenaga kerja asing.
Terkait dengan hal itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menegaskan akan menghormati dan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait judicial review UU No. 6/2023 tentang Cipta Kerja yang telah diputuskan pada 31 Oktober 2024.
Melalui keterangan resminya yang dikutip pada Jumat (1/11/2024), Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam mengatakan bahwa pihaknya memahami pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan hak pekerja atau buruh dan kepentingan dunia usaha.
"Namun, kami juga mendorong semua pihak untuk dapat melihat dampak dari putusan ini dalam perspektif yang lebih luas, terutama di tengah dinamika ekonomi saat ini," ujar Bob.
BACA JUGA: Ini Urgensi yang Dijadikan Latar Belakang Pengesahan UU Cipta Kerja Oleh Pemerintah
Bob menyampaikan, perekonomian Indonesia sedang menghadapi tekanan dan pelambatan imbas dari tantangan ekonomi global. Selama beberapa bulan terakhir, tren deflasi menunjukkan penurunan daya beli masyarakat yang berdampak besar pada konsumsi domestik.
Menurutnya, kondisi ini secara langsung memengaruhi berbagai sektor usaha, terutama industri padat karya yang memiliki ketergantungan besar pada stabilitas perekonomian nasional.
Dalam situasi ini, kata Bob, fleksibilitas dalam kebijakan ketenagakerjaan menjadi sangat penting untuk memungkinkan dunia usaha menyesuaikan diri dengan cepat dan efektif, guna mempertahankan kelangsungan operasional dan tetap berkontribusi pada perekonomian.
Stabilitas regulasi dan kepastian hukum adalah faktor kunci bagi pelaku usaha dan investor dalam membuat perencanaan jangka panjang.
Tanpa kepastian ini, disebut Bob membuat Indonesia berisiko menurunkan daya tariknya sebagai tujuan investasi, yang pada gilirannya dapat memperlambat aliran modal baru dan bahkan mempengaruhi ketahanan investasi yang sudah ada.
Saat ini, Apindo akan mengkaji lebih dalam dampak dari putusan MK, terutama untuk kebijakan yang berdampak di klaster ketenagakerjaan. "Kami juga mendorong pemerintah untuk melibatkan dunia usaha dalam pembahasan substantif untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi ini," katanya.
Sementara itu, terkait dengan proses penetapan Upah Minimum untuk 2025 yang sudah diambang pintu, Apindo berharap agar proses penetapan upah minimum untuk 2025 masih tetap mengikuti ketentuan yang ada sebelum terbitnya putusan MK No.168/PUU-XX1/2023 tanggal 31 Oktober 2024.
Hal ini mengingat kerumitan yang akan terjadi di seluruh daerah, bahkan di tingkat perusahaan apabila putusan MK terkait tentang upah minimum langsung diberlakukan dan menjadi acuan penetapan upah minimum 2025.
Apindo berharap, dalam menyusun kebijakan ketenagakerjaan ke depan, keputusan-keputusan yang diambil agar mempertimbangkan situasi ekonomi makro yang dihadapi dunia usaha.
Menurut Bob, kebijakan yang adaptif dan proporsional memberikan dampak positif tidak hanya bagi pekerja, tetapi juga bagi dunia usaha secara keseluruhan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara