KLIKPOSITIF- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat berhasil mengamankan tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran Pengelolaan Pasar Atas Kota Bukittinggi Tahun 2020 dan Pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan Tahun 2021, setelah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 1 Desember 2023.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumbar, Budi Sastra, mengatakan tersangka bernama Yazerdion Yatim diamankan oleh tim gabungan Kejaksaan Agung dan Kejati Sumbar pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 13.50 WIB di Jalan Rawa Buntu Selatan, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten.
“Tersangka Yazerdion Yatim berhasil diamankan Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejati Sumbar setelah tim berhasil melacak serta mengetahui keberadaan yang bersangkutan,” kata Budi Sastra dalam keterangan yang diterima Katasumbar, Sabtu (4/7/2026).
Ia menjelaskan, Yazerdion Yatim merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran pada kegiatan Pengelolaan Pasar Atas Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2020 dan kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan Tahun Anggaran 2021 di Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Bukittinggi, sebagai pihak rekanan.
Kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti Kejaksaan Negeri Bukittinggi melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 44 saksi, keterangan ahli dari BPKP Perwakilan Sumatera Barat, serta 483 dokumen barang bukti, penyidik menetapkan Yazerdion Yatim sebagai tersangka pada 1 Agustus 2023.
Dalam proses penyidikan terungkap adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kontrak jasa kebersihan Pasar Atas Kota Bukittinggi.
Dugaan penyimpangan tersebut antara lain mencantumkan tenaga kerja fiktif dalam dokumen tagihan, ketidaksesuaian pembayaran BPJS, perbedaan pembayaran upah tenaga kebersihan dengan nilai yang ditagihkan kepada pemerintah daerah, serta penggunaan dokumen pendukung yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Berdasarkan hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Sumatera Barat, dugaan tindak pidana tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp811.159.354,26.
Karena tidak memenuhi panggilan penyidik dan keberadaannya tidak diketahui, tersangka kemudian ditetapkan sebagai DPO sejak 1 Desember 2023.
Ia juga mengungkapkan, Yazerdion Yatim diketahui merupakan residivis kasus tindak pidana korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 14/Pid.Sus.TPK/2021/PN.SRG.
Setelah diamankan, tersangka akan diserahkan kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bukittinggi untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Keberhasilan pengamanan ini merupakan wujud sinergi antara Satgas SIRI Kejaksaan Agung RI, Kejati Sumbar, dan Kejari Bukittinggi dalam upaya penegakan hukum, khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi,” tutupnya.

4 hours ago
1




















































