Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul berkomitmen untuk memperbaiki catatan-catatan yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024. Hal ini disampaikan oleh Wakil Bupati Gunungkidul, Joko Parwoto usai menggelar Exit Meeting Pemeriksaan Terinci LKPD yang berlangsung di Ruang Rapat Handayani, Setda Gunungkidul, Rabu (9/4/2025).
“Kami sangat menghargai hasil audit dari BPK. Ini menjadi masukan untuk perbaikan dan penyemperunaan tata Kelola keuangan daerah,” kata Joko.
BACA JUGA: Pemkot Jogja Serahkan LKPD ke BPK, Berharap Pertahankan Opini WTP
Dia menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan BPK merupakan bagian penting dalam mengukur efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran di 2024. Diharapkan dengan adanya perbaikan, maka Kabupaten Gunungkidul dapat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-10 kalinya dari BPK RI secara beruntun.
Joko mengakui ada beberapa catatan yang harus diperbaiki. Sebagai contoh, temuan yang disampaikan BPK antara lain ketidaktertiban dalam penyelenggaraan reklame, pengelolaan PBB-P2 serta retribusi tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan persampahan yang dinilai belum optimal.
Selain itu, juga ada masalah pertanggungjawaban belanja kegiatan reses DPRD yang belum sesuai ketentuan. “Ada juga temuan tentang permasalahan pada belanja tagihan listrik PPJU, penganggaran BOP PAUD yang kurang cermat, hingga penggantian penerima bansos yang belum ditetapkan dengan SK Bupati,” kata Joko.
Joko menegaskan bahwa seluruh temuan tersebut telah dibahas bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dan telah dituangkan dalam tanggapan resmi melalui Inspektorat Daerah. “Semoga hasilnya bisa maksimal dan raihan WTP bisa kembali didapatkan di tahun ini. Makanya, kami berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK sebagai bagian dari upaya perbaikan pengelolaan keuangan daerah,” katanya.
Kepala Subauditorat BPK Perwakilan DIY, Ridwan Sani M, mengatakan, pemeriksaan LKPD Gunungkidul telah berlangsung selama 30 hari. Ada tujuh pokok pemeriksaan yang menjadi fokus, meliputi aspek kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintah, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta pengungkapan informasi keuangan yang akurat.
“Proses audit berjalan dengan lancar dan Pemkab Gunungkidul sangat kooperatif,” katanya.
Menurut dia, tim audit telah menyampaikan konsep temuan, dan hasil akhirnya akan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang akan diserahkan secara resmi pada 16 April 2025. Total ada 17 temuan yang akan menjadi bahan evaluasi lebih lanjut. “Hasil temuan ini juga sudah kami sampaikan ke pemkab,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News