Hingga September 2025, Jasa Raharja Sumbar Salurkan Santunan Rp62,8 miliar

12 hours ago 3

Klikpositif Program September - iklan hayati

PADANG, KLIKPOSITIF – Hingga akhir September 2025, PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Sumatera Barat telah menyalurkan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas dengan total mencapai Rp62,8 miliar berdasarkan data pada (13/10). Jumlah tersebut mencerminkan kinerja pelayanan santunan sepanjang Triwulan III Tahun 2025.

Dari total santunan tersebut, sebesar Rp23,8 miliar disalurkan kepada korban meninggal dunia, baik untuk kejadian di wilayah Provinsi Sumatera Barat maupun di luar daerah, dengan ahli waris berdomisili di provinsi Sumatera Barat. Setiap korban meninggal dunia menerima santunan sebesar Rp50 juta.

Sementara itu, santunan bagi korban luka-luka mencapai Rp38,2 miliar, dengan batas maksimal biaya perawatan sebesar Rp20 juta per korban, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 15 dan 16 Tahun 2017.

Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Sumatera Barat, Teguh Afrianto, menyampaikan bahwa realisasi penyaluran santunan hingga Triwulan III Tahun 2025 menunjukkan adanya peningkatan dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

“Aktivitas penyaluran santunan naik sebesar 29.38 dengan nominal kurang lebih Rp 14 miliar. Dari total tersebut, jumlah santunan korban kecelakaan lalu lintas di Sumatera Barat naik sekitar Rp3,2 miliar atau 15,85% untuk korban meninggal dunia, dan meningkat Rp10,8 miliar atau 39,54% untuk korban luka-luka dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2024,” ujar Teguh.

Ia menjelaskan, peningkatan santunan mencerminkan upaya Jasa Raharja untuk memastikan biaya perawatan korban terpenuhi. “Meningkatnya jumlah santunan, khususnya bagi korban luka-luka, disesuaikan dengan ketentuan biaya perawatan, sehingga setiap korban mendapatkan haknya secara penuh sehingga berpengaruh terhadap besaran biaya rawatan di rumah sakit,” tambah Teguh.

Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan transparan, Jasa Raharja Sumatera Barat terus memperkuat koordinasi dengan berbagai stakeholder di wilayah provinsi. Langkah-langkah preemtif dan preventif pun terus digalakkan ke berbagai lapisan masyarakat, dengan harapan dapat menekan angka dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas di Sumatera Barat.

Dalam rangka mempercepat pemberian jaminan kepada korban kecelakaan, Jasa Raharja Sumatera Barat juga telah menjalin kerja sama dengan 55 rumah sakit yang tersebar di seluruh provinsi. Melalui kerja sama ini, korban kecelakaan yang dirawat dapat segera memperoleh kepastian jaminan dari Jasa Raharja tanpa harus menunggu lama.

Selain itu, sebagai wujud dukungan terhadap program inklusi keuangan, penyaluran santunan kini dilakukan secara non-tunai (cashless) melalui kerja sama dengan perbankan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa santunan diterima oleh ahli waris secara utuh, cepat, dan tanpa potongan dalam bentuk apa pun.

Teguh juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak kepolisian atas sinergi yang terjalin dalam proses percepatan pelayanan. Menurutnya, percepatan penerbitan Laporan Polisi (LP) sebagai dokumen dasar pembayaran santunan sangat membantu dalam mempercepat penyelesaian hak masyarakat.
“Sinergi dengan kepolisian sangat penting dalam percepatan pelayanan santunan kepada masyarakat. Kami sangat berterima kasih atas kerja sama yang telah terjalin dengan baik selama ini,” tutur Teguh.

Melalui kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan, Jasa Raharja terus mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati di jalan, mematuhi peraturan lalu lintas, serta membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tepat waktu.

Di dalam pembayaran PKB, terdapat komponen Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964, yang menjadi sumber dana santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Selain itu, Jasa Raharja juga mengingatkan masyarakat pengguna transportasi umum agar selalu menggunakan angkutan umum yang legal dan berizin, agar terlindungi dalam program Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964.

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news