(Foto : IST)KabarMakassar.com — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memperkenalkan sejumlah inisiatif digital nasional untuk memperkuat pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) dalam forum WIPO ASEAN IT Workshop 2026 yang berlangsung pada 19 s.d.23 Januari 2026 di Nha Trang, Vietnam. Inisiatif tersebut mencakup pengembangan SuperApp Kementerian Hukum sebagai layanan hukum terintegrasi serta Pusat Data Lagu dan Musik sebagai basis data nasional pencipta.
“Pengembangan sistem KI nasional ini dirancang untuk mendukung peningkatan kualitas layanan dan kepastian hukum bagi pemegang hak. Pendekatan ini diambil untuk menjawab kebutuhan layanan KI yang semakin kompleks, sekaligus memperkuat pelindungan Kekayaan Intelektual di tingkat nasional dan regional,” ujar Direktur Teknologi Informasi Chusni Thamrin.
Lebih lanjut, Thamrin menerangkan, strategi pengembangan sistem KI di Indonesia ini dibangun secara mandiri. Pengembangan ini diarahkan untuk memastikan integrasi layanan, optimalisasi data, serta dukungan teknologi terhadap proses bisnis KI.
“Penguatan sistem berbasis teknologi menjadi kunci dalam modernisasi layanan KI. Pengembangan sistem KI diarahkan untuk meningkatkan kualitas layanan sekaligus memperkuat pelindungan Kekayaan Intelektual,” ujar Thamrin.
Selain itu, Thamrin juga menjelaskan bahwa pengembangan otomatisasi layanan melalui POP Merek, POP Paten, dan POP Cipta turut menjadi bagian dari paparan Indonesia. Optimalisasi proses ini diharapkan dapat mempercepat layanan serta meningkatkan akurasi administrasi Kekayaan Intelektual.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar menegaskan, transformasi digital menjadi langkah strategis DJKI dalam menjawab kebutuhan layanan publik yang semakin cepat dan transparan.
“Penguatan sistem digital dan keamanan siber merupakan prioritas DJKI agar layanan KI dapat memberikan kepastian hukum dan pelindungan optimal bagi masyarakat sejak awal proses permohonan,” ucap Hermansyah
Forum internasional yang mempertemukan negara-negara anggota ASEAN dan mitra internasional tersebut membahas tentang penguatan sistem KI di kawasan ASEAN saat ini tengah menjadi isu utama. Diskusi antarnegara ini difokuskan pada pengembangan sistem KI yang adaptif terhadap tantangan teknologi sekaligus mampu memberikan kepastian hukum dan perlindungan optimal bagi pemegang hak.
Selain itu, forum ini juga membahas perbandingan penggunaan sistem IPAS di sejumlah negara ASEAN. Sementara beberapa negara masih memanfaatkan IPAS, Indonesia memilih mengembangkan sistem KI sendiri untuk mengakomodasi kebutuhan layanan yang lebih kompleks dan dinamis.
Partisipasi Indonesia dalam WIPO ASEAN IT Workshop 2026 mencerminkan komitmen berkelanjutan dalam membangun ekosistem KI yang modern dan adaptif. Langkah ini sejalan dengan visi DJKI menuju world-class IP office dalam rangka memperkuat pelindungan Kekayaan Intelektual dan mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi.
Kaitan dengan itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan Andi Basmal menyatakan bahwa penguatan sistem KI berbasis digital yang didorong DJKI akan memberikan dampak langsung hingga ke daerah. Menurutnya, modernisasi layanan KI menjadi fondasi penting dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap pelindungan Kekayaan Intelektual secara cepat, transparan, dan terintegrasi.
“Kanwil Kemenkum Sulsel siap mendukung implementasi kebijakan transformasi digital DJKI di wilayah, sekaligus mendorong peningkatan literasi KI agar pelindungan hak cipta, merek, dan paten dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pelaku usaha dan inovator daerah,” ujar Andi Basmal, Minggu (25/1/2026).
Melalui penguatan sistem KI nasional yang terus dikembangkan DJKI, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk mengawal implementasi kebijakan tersebut hingga ke tingkat daerah. Kanwil Kemenkum Sulsel siap berperan aktif sebagai garda terdepan dalam memastikan layanan Kekayaan Intelektual berbasis digital berjalan optimal, sekaligus mendorong peningkatan literasi dan pemanfaatan KI oleh masyarakat, pelaku usaha, dan inovator daerah.
















































