Ingin Jadi Kepala Sekolah di Makassar? Ini 10 Syarat dan Tahapan Seleksinya!

3 weeks ago 16
Ingin Jadi Kepala Sekolah di Makassar? Ini 10 Syarat dan Tahapan Seleksinya!Ilustrasi Guru. Dok. Ist

KabarMakassar.com — Pemerintah Kota Makassar membuka seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) tahun 2025 untuk mengisi 374 posisi kepala sekolah di berbagai jenjang pendidikan.

Pendaftaran dimulai 28 Oktober dan berlangsung selama dua pekan.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, mengatakan kebutuhan kepala sekolah tahun depan terdiri atas 5 posisi untuk TK, 314 untuk SD, dan 55 untuk SMP. Proses seleksi ini, kata dia, menjadi bagian dari pemetaan kebutuhan kepemimpinan satuan pendidikan sekaligus regenerasi kepala sekolah di seluruh wilayah Makassar, baik di daratan maupun kepulauan.

“Tahap awal adalah pemetaan dan penyiapan kebutuhan kepala sekolah. Semua guru berkesempatan sama, termasuk mereka yang bertugas di pulau,” ujar Achi, Rabu (29/10).

Seleksi ini mengacu pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pengurusan Guru sebagai Kepala Sekolah serta Surat Edaran Bersama Mendikdasmen dan Kepala BKN Nomor 9 dan Nomor 5 Tahun 2025.

Seleksi BCKS dilakukan dalam tiga tahapan besar, yakni verifikasi administrasi, seleksi substansi, dan seleksi manajerial, diantarnya:

1. Seleksi Administrasi
Pada tahap ini, guru diwajibkan mengunggah dokumen ke sistem informasi Kementerian, meliputi:

a. Surat keterangan pengalaman mengajar.
b. Hasil penilaian kinerja guru dua tahun terakhir,
c. Surat keterangan pengalaman manajerial minimal dua tahun,
b. SKCK yang masih berlaku maksimal enam bulan sejak diterbitkan,
c. Pakta integritas bersedia ditempatkan di mana saja sesuai kewenangan Pemda,
d. Surat keterangan tidak pernah dikenai hukuman disiplin,
e. Surat keterangan bebas temuan dari Inspektorat,
d. Surat keterangan berbadan sehat,
e. Surat keterangan bebas narkoba, serta
f. Esai berisi visi, misi, dan inovasi calon kepala sekolah.

Proses verifikasi dan validasi dokumen dilakukan melalui dua sistem, yakni SIM KS-PSTK dan e-mutasi ASN BKN, untuk memastikan keabsahan dan kesesuaian data calon peserta. Dinas Pendidikan Kota Makassar bersama BKPSDM menjadi pelaksana utama verifikasi di tingkat daerah.

2. Seleksi Substansi

Guru yang lulus tahap administrasi akan diundang mengikuti seleksi substansi oleh Direktorat Kementerian. Tahapan ini mencakup penilaian kemampuan akademik, wawasan kepemimpinan, dan integritas calon kepala sekolah.

Hasil seleksi substansi diumumkan secara terbuka melalui sistem informasi resmi yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan.

3. Seleksi Manajerial dan Pendalaman Visi-Misi

Tahap terakhir adalah uji kompetensi yang dilaksanakan oleh lembaga independen. Selanjutnya dilakukan pendalaman visi, misi, dan inovasi oleh tim Panitia Seleksi (Pansel) yang terdiri dari unsur Sekretariat Daerah, Dewan Pendidikan, Dinas Pendidikan, dan pihak lain yang ditunjuk oleh Wali Kota.

Intip 10 Syarat Utama Menjadi Kepala Sekolah di Makassar

Dinas Pendidikan menetapkan sedikitnya 10 kriteria utama bagi guru yang ingin mengikuti seleksi kepala sekolah tahun 2025:

1. Memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D4.
2. Memiliki pengalaman manajerial minimal dua tahun di satuan pendidikan, organisasi, atau komunitas pendidikan.
3. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat dalam dua tahun terakhir, diketahui oleh BKPSDM Kota Makassar.
4. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau pernah menjadi terpidana.
5. Berusia maksimal 56 tahun pada saat penugasan.
6. Menandatangani pakta integritas bersedia ditempatkan di wilayah mana pun sesuai kebutuhan.
7. Memiliki sertifikat pendidik.
8. Bagi PNS, memiliki pangkat dan golongan minimal Penata III/c.
9. Bagi guru PPPK, memiliki jabatan fungsional minimal guru ahli pertama dengan pengalaman mengajar sedikitnya delapan tahun.
10. Memiliki hasil penilaian kinerja guru minimal predikat ‘Baik’ dalam dua tahun terakhir

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news