Irman Yasin Limpo dan Legislator Makassar Jadi Tersangka, Ajukan Praperadilan

1 month ago 32
Irman Yasin Limpo dan Legislator Makassar Jadi Tersangka, Ajukan PraperadilanIrman Yasin Limpo (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan menetapkan Irman Yasin Limpo (IYL) alias None dan Anggota DPRD Kota Makassar Andi Pahlevi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen.

Penetapan status hukum tersebut dibenarkan langsung oleh Polda Sulsel. Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, mengatakan penetapan tersangka terhadap kedua pihak telah melalui proses penyidikan.

Status tersangka itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor B/2545/XI/RES.1.24/2025/Ditreskrimum.

“Iya betul, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Itu hasil konfirmasi dengan Dirkrimum,” ujar Didik.

Menindaklanjuti penetapan tersebut, Irman Yasin Limpo yang merupakan adik kandung mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), bersama Andi Pahlevi, menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Makassar.

Berdasarkan data kepaniteraan, permohonan praperadilan itu didaftarkan pada 10 Desember 2025 dengan nomor perkara 48/Pid.Pra/2025/PN Mks. Gugatan tersebut mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel.

Kuasa hukum kedua tersangka, Muhammad Nursalam, menyatakan praperadilan diajukan karena pihaknya menilai pasal-pasal yang disangkakan tidak relevan dengan perbuatan kliennya. Menurutnya, penerapan pasal pidana dalam perkara tersebut mengandung kekeliruan mendasar.

“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 266 KUHP tentang keterangan palsu. Padahal unsur penipuan harus memenuhi adanya rangkaian kata-kata bohong yang menggerakkan seseorang untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu,” kata Nursalam kepada awak media, Jumat (19/12).

Ia menambahkan, unsur tersebut menurutnya tidak terpenuhi dalam perkara yang menjerat kliennya. Karena itu, penetapan tersangka dinilai prematur dan tidak sesuai dengan konstruksi hukum pidana.

Terkait sangkaan Pasal 266 KUHP, Nursalam menjelaskan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan dikeluarkannya pelapor dari kepengurusan sebuah yayasan. Menurutnya, sengketa semacam itu seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata, bukan pidana.

“Yayasan adalah organisasi sosial, bukan badan usaha. Pasal 266 mensyaratkan adanya kerugian nyata. Sementara dalam yayasan tidak dikenal kerugian finansial seperti pada perseroan terbatas,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa proses persidangan praperadilan sejauh ini telah mengalami dua kali penundaan.

Sidang lanjutan dijadwalkan dengan agenda penyampaian jawaban serta pembuktian dari masing-masing pihak. Dalam sidang praperadilan tersebut, pihak pemohon berencana menghadirkan ahli pidana dan ahli perdata. Langkah itu dilakukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka sekaligus menjelaskan aspek hukum yayasan yang menjadi pokok sengketa.

“Kami akan menghadirkan ahli pidana dan ahli perdata untuk menjelaskan duduk perkara serta aspek hukum yang sebenarnya,” pungkas Nursalam.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus yang menjerat Irman Yasin Limpo dan Andi Pahlevi diduga berkaitan dengan transaksi bernilai sekitar Rp50 miliar. Transaksi tersebut muncul dalam proses jual beli Sekolah Islam Al-Azhar yang berlokasi di Jalan Letjen Hertasning, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Peristiwa jual beli tersebut disebut terjadi pada 2017 antara Irman Yasin Limpo dan seorang pengusaha berinisial BN. Dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen dalam transaksi itulah yang kemudian berujung pada proses hukum di Polda Sulsel dan penetapan status tersangka terhadap kedua pihak.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news