KLIKPOSITIF – Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib administrasi kendaraan bermotor, Jasa Raharja Cabang Bukittinggi bersama UPTD Samsat Batusangkar dan Satlantas Polres Tanah Datar melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Jasa Raharja, serta Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Kantor Camat Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar, Kamis (13/11).
Kegiatan ini dihadiri oleh para Wali Nagari se-Kecamatan Lima Kaum sebagai peserta, dan menghadirkan tiga narasumber utama, yakni Kepala UPTD Samsat Batusangkar Febri, SH, perwakilan Satlantas Polres Tanah Datar Briptu Qadri, serta perwakilan Jasa Raharja Bukittinggi Feby Setiawan, SE.
Dalam kegiatan tersebut, para narasumber memberikan pemaparan mengenai pentingnya kepatuhan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta peran strategis Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Selain itu, disampaikan pula penjelasan mengenai program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dan pembebasan denda SWDKLLJ, yang tengah digulirkan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bekerja sama dengan Jasa Raharja dan Bapenda.
Melalui kegiatan ini, para Wali Nagari diharapkan dapat menjadi corong informasi dan menyampaikan kembali sosialisasi ini kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing. Pendekatan ini dinilai efektif karena pemerintah nagari memiliki peran strategis dalam membangun kesadaran masyarakat di tingkat akar rumput.
Kepala Cabang Jasa Raharja Bukittinggi, Fravasta Andreas, menyampaikan apresiasinya atas sinergi dan komitmen seluruh pihak dalam kegiatan sosialisasi tersebut.
“Kegiatan ini menjadi langkah penting untuk memperkuat kolaborasi antarinstansi dan pemerintah nagari. Dengan adanya dukungan langsung dari Wali Nagari, kami optimis informasi mengenai manfaat SWDKLLJ, kewajiban pajak kendaraan, dan program pemutihan dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas,” ujar Fravasta.
Ia juga menambahkan bahwa tertib membayar pajak kendaraan dan SWDKLLJ bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk partisipasi masyarakat dalam memperkuat perlindungan sosial di bidang transportasi.
“Setiap pajak dan SWDKLLJ yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Melalui kolaborasi dan kesadaran bersama, kita dapat membangun sistem transportasi yang lebih tertib, aman, dan berkeadilan,” tutupnya.
Kegiatan ini menjadi salah satu langkah nyata Jasa Raharja dan Tim Pembina Samsat dalam menghadirkan pelayanan publik yang transparan, edukatif, dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat di Sumatera Barat.

1 week ago
11




















































