KLIKPOSITIF – Jasa Raharja Cabang Solok memastikan seluruh korban kecelakaan lalu lintas Bus PO. Family Raya dengan nomor polisi BH 7998 FU yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera, Jorong Bukit Sebelah, Nagari Tanjung Lolo, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung, telah dijamin dalam perlindungan Jasa Raharja.
Kecelakaan tragis tersebut terjadi pada Kamis dini hari, 13 November 2025, sekira pukul 02.30 WIB dan dilaporkan ke pihak berwenang pada pukul 05.00 WIB. Berdasarkan laporan kepolisian, bus Hino Family Raya yang dikemudikan oleh Yusran (51), warga Jorong Koto Nan Tuo, Barulak, mengalami kendaraan mogok di tanjakan hingga mundur ke arah jurang, sehingga menyebabkan satu orang meninggal dunia dan empat lainnya mengalami luka-luka.
Diketahui, bus yang membawa 21 penumpang tersebut datang dari arah Kiliran Jao menuju Solok dengan kecepatan sedang. Saat insiden terjadi, sebagian penumpang diduga telah dipindahkan ke kendaraan lain setelah kecelakaan. Kendaraan mengalami kerusakan cukup parah dan saat ini masih menunggu proses evakuasi.
Seluruh korban telah dievakuasi ke Puskesmas Sungai Lansek dan Puskesmas Tanjung Gadang untuk mendapatkan perawatan medis. Identitas Korban: Aninda Shaqueena Humaira (4), pelajar asal Kabupaten Batanghari – luka berat, meninggal dunia di rumah sakit; Gadis R. (62), ibu rumah tangga asal Kabupaten Agam – luka ringan; Feristina (45), karyawan honorer asal Kota Payakumbuh – luka ringan; Mulia Asmara (56), ibu rumah tangga asal Kota Payakumbuh – luka ringan; dan Itin Sumita (24), mahasiswa asal Kabupaten Bungo – luka ringan.
Kepala Cabang Jasa Raharja Solok, Piter, menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Satlantas Polres Sijunjung dan pihak rumah sakit untuk melakukan pendataan korban serta memastikan seluruh hak santunan segera tersalurkan.
“Kami turut berduka cita atas musibah ini. Seluruh korban, baik yang meninggal dunia maupun luka-luka, telah dijamin dalam program perlindungan Jasa Raharja. Santunan akan disalurkan sesuai domisili ahli waris dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Piter.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017, Jasa Raharja memberikan santunan sebesar Rp20 juta kepada ahli waris korban meninggal dunia. Sementara bagi korban luka-luka, Jasa Raharja menjamin biaya perawatan melalui rumah sakit tempat korban dirawat.
Selain itu, pihak Jasa Raharja juga terus berkoordinasi dengan kepolisian dan pemerintah daerah untuk memastikan penanganan korban berjalan cepat dan tepat.
Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Sumatera Barat, Teguh Afrianto, memberikan apresiasi atas langkah cepat yang dilakukan oleh Jasa Raharja Cabang Solok bersama kepolisian dan rumah sakit setempat.
“Kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban. Saya mengapresiasi respon cepat jajaran Jasa Raharja Solok yang langsung turun ke lapangan melakukan pendataan dan koordinasi santunan. Semoga santunan yang diberikan dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” ujar Teguh.
Teguh juga mengimbau kepada seluruh operator angkutan umum untuk selalu memperhatikan kelaikan kendaraan sebelum beroperasi, serta memastikan kondisi pengemudi dan sistem pengereman dalam keadaan baik.
“Keselamatan penumpang harus menjadi prioritas utama. Kecelakaan seperti ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk lebih disiplin dan berhati-hati dalam setiap perjalanan,” tambah Teguh.
Melalui sinergi dengan Polri, rumah sakit, dan pemerintah daerah, Jasa Raharja terus berkomitmen memberikan perlindungan terbaik bagi masyarakat serta berperan aktif dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas di Sumatera Barat.

1 week ago
18


















































