Jasa Raharja Solok Ikut Serta Sosialisasikan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Padang Aro

3 weeks ago 21

Exhibition Scoopy x Kuromi - Klikpositif

KLIKPOSITIF – Dalam rangka mendukung program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Sumatera Barat, Jasa Raharja Cabang Solok yang merupakan bagian dari tim pembina Samsat Solok Selatan melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pembagian brosur kepada masyarakat di Pasar Baru Padang Aro, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, pada Rabu (29/10).

Kegiatan ini diikuti oleh Kasi Penagihan Bapenda Solok Selatan, Adlan Yulizar beserta anggota, serta Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Solok Selatan. Melalui kegiatan tersebut, masyarakat diberikan edukasi langsung mengenai manfaat program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang sedang berlangsung sejak 20 Oktober hingga 30 Desember 2025.

Program ini memberikan berbagai kemudahan dan keringanan bagi wajib pajak, seperti pembebasan tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun sebelumnya, bebas denda PKB, serta pembebasan denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya dari PT Jasa Raharja.

Kasi Penagihan Bapenda Solok Selatan, Adlan Yulizar, menyampaikan “Kami mengimbau masyarakat agar segera datang ke Samsat terdekat untuk memanfaatkan kesempatan ini. Program hanya berlangsung sampai 30 Desember, dan manfaatnya sangat besar karena seluruh denda pajak dan SWDKLLJ dihapuskan,” ujarnya.

Baca Juga

Sementara itu, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Solok, Piter, menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini menjadi bagian dari komitmen Jasa Raharja dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat serta memastikan perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas tetap terjamin.

“Jasa Raharja mendukung penuh Program Pemutihan ini guna mendorong kesadaran untuk kembali tertib membayar kewajiban tahunannya yaitu Pajak Kendaraan Bermotor yang didalamnya juga ada komponen SWDKLLJ. Dengan membayar SWDKLLJ tepat waktu, masyarakat turut berperan dalam menjaga keberlangsungan perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas,” ungkap Piter.

Sosialisasi yang dilaksanakan di Pasar Baru Padang Aro ini mendapat sambutan antusias dari masyarakat. Petugas juga membagikan brosur dan memberikan penjelasan langsung mengenai tata cara pembayaran pajak kendaraan serta manfaat program pemutihan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan tingkat kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Solok Selatan semakin meningkat, sekaligus mendukung upaya Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam mengoptimalkan penerimaan daerah serta memperluas jangkauan perlindungan bagi masyarakat pengguna jalan.

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news