Jawaban Imigrasi Agam Soal Kasus Anak Curhat Ibunya Terancam Dideportasi ke Malaysia

2 weeks ago 17

Klikpositif Program September - iklan hayati

AGAM,KLIKPOSITIF – Imigrasi Agam angkat bicara terkait viralnya surat berisi curhatan seorang anak di Payakumbuh, yang menyebut ibunya kini ditahan dan terancam dideportasi ke Malaysia.

Kepala Kantor Imigrasi Agam Budiman Hadiwasito mengatakan saat ini, perempuan berinisial NA itu didetensi di Imigrasi Agam.

“Sesuai yang disampaikan Kakanwil Imigrasi Sumbar, Nurudin, setelah melakukan klarifikasi ke Ombudsman Sumbar, bahwa ibu anak tersebut yaitu NA adalah murni orang asing. Berdasarkan dokumen yang ada, ayahnya NA ini berkewarganegaraan Malaysia sedangkan ibunya Singapura,” kata Budiman, Sabtu 27 September 2025.

Dia menyebut tidak ada garis keturunan Indonesia baik dari ayah maupun ibunya sehingga NA ini murni orang asing.

Imigrasi juga menjelaskan, NA akan dipulangkan ke negaranya yaitu Malaysia, namun Imigrasi tetap mempertimbangkan aspek Hak Asasi Manusia.

“NA tidak akan dilakukan penangkalan, sehingga NA dapat masuk kembali ke Indonesia untuk bertemu dan berkumpul kembali dengan anaknya. Tentu dengan prosedur yang benar yaitu menggunakan paspor Malaysia dan menggunakan visa,” sambungnya.

Dia juga mengatakan, NA memang telah tinggal puluhan tahun di Indonesia, namun hal tersebut tidak otomatis menjadikan dia sebagai Warga Negara Indonesia. NA tinggal tanpa izin resmi selama puluhan tahun, NA tidak pernah melapor ke kantor imigrasi, dan bahkan NA memiliki KTP yang bukan haknya.

Budiman menambahkan pada 2024, NA sudah dideportasi ke negaranya Malaysia dengan menggunakan travel document dalam bentuk Surat Pengakuan Cemas, yang dikeluarkan Kantor Perwakilan Malaysia yang berada di Indonesia.

Baca Juga

“Dokumen kependudukan yang dimilikinya seperti KTP, telah kami serahkan kembali ke Disdukcapil Payakumbuh. Namun, ketika berada di Malaysia, NA kembali bermasalah karena mengaku sebagai WNI dengan memperlihatkan foto KTP yang ada di handphone-nya. Akibatnya NA memperoleh SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor) dan dipulangkan ke Indonesia,” ungkapnya.

“Kasus ini tentu menjadi pelajaran untuk kita semua bagaimana kita harus menghormati dan menaati prosedur hukum keimigrasian di suatu negara. Sehingga hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi,” tutup Budiman.

(*)

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news