Kadisdik Sulsel Klarifikasi Pemberhentian Guru di Lutra: Karena Kasus Tipikor Inkrah

1 week ago 14
 Karena Kasus Tipikor InkrahKepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Sulawesi Selatan, Iqbal Nadjamuddin (dok. Ist)

KabarMakassar.com — Menanggapi pemberitaan yang beredar luas terkait pemberhentian dua guru di Luwu Utara, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Sulawesi Selatan, Iqbal Nadjamuddin, angkat bicara.

Dalam keterangan resmi yang diterima KabarMakassar.com, Iqbal Nadjamuddin meluruskan bahwa proses pemberhentian ASN yang dimaksud, yakni Rasnal dan Abdul Muis tersebut murni merupakan tindak lanjut dari kasus hukum pidana korupsi (Tipikor) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

“Perlu kami luruskan bahwa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) adalah murni penegakan hukum dan disiplin ASN. Ini adalah akibat dari putusan hukum pidana yang telah inkrah,” tegas Iqbal Nadjamuddin di Makassar, Selasa (11/11/2025).

Iqbal memaparkan kronologi yang mendasari PTDH tersebut. Untuk Rasnal, proses ini berawal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Manajemen ASN SMAN/SMKN Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII Luwu Utara oleh Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan pada 15 Februari 2024 (Nomor: 700.04/725/B.5/ITPROV).

Menindaklanjuti LHP tersebut, Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel menyurati Pejabat Pembina Kepegawaian (c.q. Kepala BKD) pada 16 Agustus 2024.

Surat tersebut memohon pertimbangan terkait status kepegawaian Drs. Rasnal, M.Pd, dengan merujuk pada putusan hukum yang telah inkrah dari Mahkamah Agung Republik Indonesia (Nomor: 4999 K/Pid.Sus/2023, tanggal 23 Oktober 2023).

Iqbal Nadjamuddin menegaskan bahwa PTDH ini adalah kewajiban hukum yang harus dijalankan pemerintah. Dasar hukumnya sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN (Pasal 52 ayat (3) huruf i) dan PP Nomor 11 Tahun 2017 (Pasal 250 huruf b), PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

Pemberhentian keduanya sebagai ASN juga telah memperoleh Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai dasar administratif sesuai ketentuan perundang-undangan.

Berdasarkan seluruh proses dan landasan hukum tersebut, Gubernur Sulawesi Selatan telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 800.1.6.2/3973/BKD, tanggal 21 Agustus 2025, tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Sedangkan untuk Abdul Muis, tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.4/4771/BKD tanggal 14 Oktober 2025, yang menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023 tanggal 26 September 2023.

“Pemprov Sulsel hanya menjalankan putusan dan aturan normatif yang berlaku. Prosesnya sudah sesuai aturan ASN. Ketika seorang ASN tersangkut kasus pidana dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap, maka berlaku Undang-Undang ASN,” tegasnya.

“Jadi, kami harap informasi ini dapat meluruskan pemberitaan yang beredar. PTDH adalah murni akibat kasus Tipikor yang telah diputus inkrah oleh Mahkamah Agung,” tutup Iqbal Nadjamuddin.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news