Kajari dan Bupati Pessel Tandatangani Kerja Sama Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

1 week ago 13

Exhibition Scoopy x Kuromi - Klikpositif

KLIKPOSITIF- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pesisir Selatan, Mohd. Radyan, bersama Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni, menandatangani perjanjian kerja sama pelaksanaan pidana kerja sosial menjelang penerapan KUHP baru.

Penandatanganan berlangsung di ruang Vidcon Painan Convention Center (PCC), Senin (1/12/2025). Kegiatan itu turut dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Painan, Abdi Dinata Sebayang, jajaran OPD, serta pejabat Kejari Pessel.

Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan serentak oleh seluruh kabupaten/kota di Sumatera Barat melalui zoom meeting.

Kajati Sumbar, Muhibuddin, dalam kegiatan terpusat di Aula Kantor Gubernur Sumatera Barat bersama Gubernur Mahyeldi dan Direktur B Jampidum Kejaksaan Agung, menyampaikan bahwa perjanjian tersebut terkait dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mulai berlaku pada 2 Januari 2025. KUHP nasional tersebut menggantikan KUHP lama.

Direktur B Jampidum Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa pidana kerja sosial bertujuan mengurangi penjatuhan pidana penjara, mengingat kondisi lembaga pemasyarakatan yang sudah kelebihan kapasitas. Pelaksanaan pidana kerja sosial dinilai sebagai wujud penegakan hukum yang humanis dan berbasis kearifan lokal.

“Perjanjian kerja sama ini bertujuan mewujudkan penerapan pidana kerja sosial, meningkatkan koordinasi, mengoptimalkan peran lembaga sosial dan masyarakat, serta menumbuhkan kesadaran hukum dan tanggung jawab sosial,” terangnya.

Baca Juga

Ia menambahkan, pemerintah daerah berkewajiban menyediakan tempat, sarana, dan kegiatan kerja sosial. Pemerintah daerah juga harus menunjuk dinas terkait untuk pelaksanaan pidana kerja sosial, serta menjamin keamanan dan pengawasannya.

Perjanjian kerja sama tersebut berlaku selama dua tahun sejak ditandatangani dan akan dipantau serta dievaluasi secara berkala.

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news